Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melibatkan pemerintah daerah dalam pemeriksaan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah.
Melalui surat edaran itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta gubernur, bupati, dan wali kota meningkatkan pengawasan terhadap operasional SPPG sekaligus mendukung kelancaran program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Tito menegaskan, MBG merupakan program yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, dan ibu menyusui. Karena itu, keterlibatan pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan pelaksanaannya sesuai standar yang telah ditetapkan.
Prabowo Ucapkan Selamat atas Kemenangan Lula, Dorong Penguatan Kemitraan Strategis Indonesia-Brasil
“Kami Kemendagri sangat komit untuk mendukung kesuksesan program ini. Oleh karena itu, sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, kita menggerakkan, mendorong pemerintah daerah juga untuk berpartisipasi untuk kesuksesan ini,” terang Mendagri dalam keterangan resminya, Rabu (28/10/2026).
Inspeksi SPPG Mengacu pada 14 Indikator
Salah satu langkah pengawasan yang diatur dalam surat edaran tersebut adalah inspeksi terhadap operasional SPPG. Kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas (Satgas) MBG untuk melakukan pemeriksaan di wilayah masing-masing.
Satgas MBG melibatkan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, dan ketahanan pangan. Unsur inspektorat juga dilibatkan dalam pelaksanaan pengawasan tersebut.
Inspeksi dilakukan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah dengan mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional SPPG yang telah disusun BGN.
Pemeriksaan mencakup kondisi operasional SPPG, termasuk kualitas dan menu makanan yang disediakan. Pengawasan ini bertujuan menjaga mutu makanan bagi penerima manfaat sekaligus meminimalkan sisa makanan atau food waste.
“Apa saja tugas mereka (Satgas MBG)? Di antaranya adalah dalam jangka pendek, melakukan inspeksi. Melihat SPPG apakah layak atau tidak, ada list indikator yang sudah disiapkan oleh Kepala BGN. Dan setelah itu nanti dibuat semacam kesimpulan,” jelas Mendagri.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi mengenai kelayakan operasional masing-masing SPPG.
Pemda Diminta Evaluasi Penerima Manfaat
Selain memeriksa operasional SPPG, pemerintah daerah diminta mengevaluasi pelaksanaan program dari sisi penerima manfaat, terutama di wilayah perkotaan.
Evaluasi dilakukan melalui penyebaran angket dengan melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah. Mekanisme tersebut diharapkan dapat menghimpun masukan mengenai pelaksanaan MBG serta menjadi bahan evaluasi bagi pihak terkait.
Hasil inspeksi dan evaluasi kemudian dilaporkan kepada BGN dengan tembusan kepada Kemendagri. Laporan tersebut harus memuat rekomendasi status operasional SPPG, yakni layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan.
Setiap rekomendasi juga harus disertai alasan singkat sebagai dasar penilaian.
Tito menegaskan, pengawasan program MBG tidak hanya menyangkut pemenuhan kebutuhan gizi dan penanganan stunting. Menurutnya, pelaksanaan program membutuhkan koordinasi lintas sektor agar berjalan optimal.
“Nah, ini langkah-langkah yang kita lakukan. Saya sudah jelaskan juga kepada teman-teman di daerah bahwa ini bukan hanya urusan masalah kesehatan dan stunting,” kata Mendagri.
BGN Sambut Baik Penguatan Pengawasan
Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono menyambut baik penerbitan surat edaran Kemendagri tersebut. Ia menilai pelibatan berbagai pemangku kepentingan dapat membantu memperbaiki tata kelola dan pengawasan pelaksanaan MBG.
Menurut Sudaryono, inspeksi dan penilaian terhadap dapur penyedia makanan perlu dilakukan berdasarkan standar yang sesuai agar pelaksanaan program dapat berjalan lebih transparan dan sejalan dengan visi serta misi Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi intinya kami sangat mengharapkan dan ini saya kira suatu hal yang baik, ya. Artinya bahwa dapur-dapur yang ada di wilayah mendapatkan pengawasan yang sesuai, kemudian diinspeksi yang sesuai, standarnya kemudian kita nilai,” ujar Sudaryono.
