ATR/BPN Hadirkan Peta Digital Bhumi, Masyarakat Bisa Cek Informasi Bidang dan Nilai Tanah

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan platform peta digital Bhumi ATR/BPN yang dapat diakses melalui laman bhumi.atrbpn.go.id. Platform ini memungkinkan masyarakat menelusuri informasi geospasial pertanahan, mulai dari lokasi dan bentuk bidang tanah hingga gambaran nilai tanah di suatu wilayah.

“Lewat Bhumi ATR/BPN, masyarakat bisa menelusuri lokasi dan melihat informasi geospasial dengan lebih mudah,” kata Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Bhumi ATR/BPN Hendy Pranabowo di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Hendy menjelaskan, salah satu informasi yang tersedia dalam platform tersebut adalah peta bidang tanah yang memperlihatkan posisi serta bentuk bidang tanah yang telah terpetakan.

Selain itu, masyarakat dapat mengakses informasi Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk memperoleh gambaran nilai tanah di lokasi tertentu berdasarkan data yang ditampilkan.

Bhumi ATR/BPN juga memuat data tiga dimensi atau 3D satuan rumah susun (strata title). Fitur ini menyajikan visualisasi unit rumah susun dan apartemen di sejumlah menara di berbagai kota di Indonesia, disertai informasi geospasial pertanahan dan tata ruang lainnya.

“Kami berharap platform ini membantu masyarakat mengenali informasi pertanahan di suatu wilayah,” ujar Hendy Pranabowo seperti dikutip dalam keterangannya.

Informasi yang tersedia tidak hanya dapat dimanfaatkan masyarakat umum, tetapi juga pemerintah dan kalangan profesional yang membutuhkan data geospasial untuk menunjang kegiatan maupun perencanaan wilayah.

Ketersediaan data tersebut sekaligus mendukung keterbukaan informasi publik di bidang pertanahan. Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa informasi dalam Bhumi ATR/BPN memiliki fungsi dan batasan tertentu.

Peta digital ini menjadi sarana untuk menelusuri informasi geospasial, tetapi tidak menggantikan sertipikat tanah maupun menjadi penetapan resmi atas status hukum suatu bidang tanah.

“Informasi di Bhumi perlu dipahami sesuai fungsi dan peruntukannya. Kalau masyarakat butuh kepastian soal data atau status hukum bidang tanah, silakan lakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Berita Lainnya

Arab Saudi Tegaskan Keamanan Jemaah Umrah Terjamin di Tengah Serangan Houthi

Jakarta - Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Faisal Abdullah Al-Amoudi menegaskan pemerintahnya akan mengambil langkah yang diperlukan untuk menjamin keamanan warga negara, pengunjung,...

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng Tersangka, Sita Uang Rp1,2...

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta seorang pihak...

Menteri ESDM Perintahkan Armada Distribusi BBM ke Bali Ditambah

Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menginstruksikan PT Pertamina (Persero) agar menambah armada kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM)...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS