Jakarta – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat menyerahkan dua sertifikat tanah untuk pembangunan gedung Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat. Masing-masing lahan memiliki luas empat hektare dan berstatus sebagai aset milik pemerintah provinsi.
Kepala Kantor Wilayah BPN Papua Barat Keliopas Fenitiruma mengatakan, penerbitan sertifikat dilakukan setelah seluruh persyaratan administratif dan yuridis dipenuhi. Penyerahan tersebut juga menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Provinsi Papua Barat.
“Kedua bidang tanah itu berada di satu lokasi, sehingga dilakukan pemisahaan sebelum penerbitan sertifikat. Kami serahkan dua sertifikat itu sebagai kado Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Provinsi Papua Barat,” kata Keliopas dikutip dari Antara, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, sertifikat hak atas tanah (SHAT) menjadi bukti kepemilikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah provinsi yang berada di Susweni, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari.
Proses sertifikasi tersebut juga sejalan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pengamanan aset tanah dan bangunan milik pemerintah daerah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memastikan aset telah bersertifikat dan memenuhi persyaratan hukum, termasuk kelengkapan dokumen pelepasan tanah adat.
“Sebelum penerbitan sertifikat, asetnya harus *clean and clear*. Setelah itu, teman-teman dari kantor pertanahan akan lakukan verifikasi hingga pengukuran bidang,” ucapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat Reymond Richard Yap mengatakan, kelengkapan dokumen lahan menjadi salah satu syarat untuk mengajukan dukungan anggaran pembangunan kedua gedung tersebut dari pemerintah pusat.
Semula, pembangunan gedung DPRP dan MRPB direncanakan menggunakan kombinasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) serta anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Namun, keterbatasan kemampuan keuangan daerah mendorong pemerintah provinsi mengusulkan agar seluruh biaya konstruksi fisik ditanggung melalui APBN.
“Karena syarat untuk mendapat dukungan penuh APBN itu dokumennya harus lengkap. Mulai dari surat pelepasan adat maupun sertifikatnya,” kata Reymond.
Selain menyelesaikan legalitas lahan, DLHP Papua Barat juga berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan konsultan menuntaskan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) sebagai bagian dari persiapan pembangunan.
Berdasarkan usulan awal pemerintah provinsi, kebutuhan anggaran pembangunan kedua gedung diperkirakan mencapai Rp350 miliar. Rinciannya, sekitar Rp200 miliar dialokasikan untuk gedung DPRP Papua Barat dan Rp150 miliar untuk gedung MRPB.
Dengan diserahkannya sertifikat lahan dan dilengkapinya dokumen pendukung, pemerintah provinsi melanjutkan persiapan untuk mengusulkan pembiayaan pembangunan melalui APBN. Kelengkapan administrasi, legalitas tanah, dan dokumen lingkungan menjadi bagian penting untuk mendukung proses pembangunan kedua gedung tersebut.
