Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembenahan layanan pertanahan untuk memberikan proses yang lebih transparan dan memiliki kepastian waktu bagi masyarakat.
Melalui pengawasan dan penyempurnaan sistem pelayanan, Kementerian ATR/BPN memastikan proses peralihan hak terintegrasi dilaksanakan sesuai standar serta ketentuan yang berlaku.
Dalam pengawasan pelayanan, setiap kepala kantor pertanahan diminta memantau secara langsung kinerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Rekam kinerja tersebut selanjutnya akan dipublikasikan sehingga masyarakat dapat mengetahui transparansi serta kinerja PPAT di wilayahnya.
Kementerian ATR/BPN juga menerapkan prinsip fiktif positif dalam pelaporan akta serta metode First In First Out (FIFO). Sistem tersebut diterapkan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas sekaligus memberikan kepastian terkait waktu penyelesaian layanan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, meminta masyarakat memanfaatkan layanan pertanahan secara langsung dan tidak menggunakan perantara.
“Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan pertanahan secara langsung tanpa perantara. Sekali lagi saya sampaikan, tanpa perantara,” tegas Uunk dalam keterangan, Rabu (7/10/2026).
Menurut Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah memiliki fungsi yang lebih luas dari sekadar kelengkapan administrasi. Sertifikat menjadi bukti kepastian hukum atas tanah sekaligus memberikan perlindungan bagi pemilik dan keluarganya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi maupun ingin menyampaikan pengaduan terkait layanan pertanahan, Kementerian ATR/BPN menyediakan kanal resmi melalui WhatsApp di nomor 0811-1068-0000.
Layanan pengaduan tersebut dapat diakses setiap Senin hingga Jumat pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Pembenahan sistem pelayanan tersebut menjadi bagian dari transformasi administrasi pertanahan menuju tata kelola yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
Dengan sistem pelayanan yang semakin terintegrasi, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses pengurusan tanah, termasuk waktu penyelesaian layanan yang mereka ajukan.
