BGN Aktifkan Kembali SPPG MBG yang Sudah Memenuhi Kesiapan

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai mengaktifkan kembali 480 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memperluas jangkauan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Aktivasi ratusan SPPG tersebut dijadwalkan dimulai pada Jumat, 2 Oktober 2026. Sasaran utamanya mencakup daerah dengan angka stunting tinggi hingga sangat tinggi serta wilayah yang layanan MBG-nya masih belum menjangkau seluruh kebutuhan.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan 480 SPPG tersebut berada di 16 provinsi dan 116 kabupaten/kota. Pelaksanaan tahap awal akan difokuskan di kawasan Indonesia Timur.

“Kami telah memutuskan bahwa pada hari Jumat nanti, tanggal 2 Oktober 2026, kami akan melaksanakan aktivasi dapur SPPG yang siap beroperasi di wilayah 3T, di wilayah yang stunting-nya tinggi dan wilayah yang stunting-nya tinggi sekali, yang kita mulai di wilayah Timur Indonesia,” kata Sudaryono dalam keterangan yang unggahan Instagram resminya, Rabu (30 026.

Dari total 480 SPPG tersebut, sebanyak 211 merupakan SPPG mitra mandiri, sedangkan 269 lainnya merupakan SPPG terpencil.

Ke-480 SPPG itu tersebar di Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua, Sulawesi Tengah, Papua Barat Daya, Papua Barat, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.

Sudaryono mengatakan jajaran BGN akan turun langsung untuk melakukan aktivasi di 16 provinsi tersebut. Ia akan berada di Maluku, sementara Wakil Kepala BGN, para deputi, serta pejabat eselon II ditugaskan ke provinsi lainnya.

Aktivasi Dilakukan Bertahap

BGN menjelaskan bahwa aktivasi pada 2 Oktober belum otomatis membuat seluruh SPPG langsung melayani penerima manfaat. Sejumlah persiapan masih harus diselesaikan sebelum dapur dapat beroperasi secara penuh.

Tahapan tersebut mencakup pelatihan penjamah makanan, persiapan operasional, serta peningkatan jumlah penerima manfaat secara bertahap.

“Yang kami prediksi tahapan-tahapan ini akan langsung dimulai di tanggal 2 itu, dan kemudian dapur-dapur itu siap beroperasi pada tiga atau empat minggu setelah dilakukan aktivasi di tanggal 2,” ujarnya.

Setelah tahap awal tersebut, BGN akan kembali membuka SPPG di sejumlah wilayah secara bertahap. Prioritas diarahkan kepada daerah 3T, kawasan dengan prevalensi stunting tinggi dan sangat tinggi, serta wilayah yang banyak menerima laporan mengenai sekolah yang belum memperoleh layanan MBG.

Daerah yang memiliki kendala jarak dan akses menuju pusat pemerintahan juga menjadi perhatian karena membutuhkan penanganan distribusi dan pelayanan yang lebih khusus.

Kebijakan tersebut sejalan dengan strategi BGN untuk mengarahkan perluasan MBG ke wilayah 3T dan daerah dengan kebutuhan intervensi gizi lebih tinggi. BGN sebelumnya juga mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan dari daftar penerima manfaat berdasarkan penyesuaian prioritas program.

BGN Tegaskan Aktivasi Berbasis Data

Perluasan layanan dilakukan bersamaan dengan pembenahan tata kelola SPPG. BGN sebelumnya menutup sementara 1.999 dapur yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). BGN menegaskan SLHS merupakan syarat mutlak bagi SPPG untuk beroperasi.

Sudaryono menegaskan bahwa penetapan SPPG yang akan diaktifkan dilakukan berdasarkan sistem dan basis data BGN. Tidak ada pihak eksternal yang mendapat kewenangan untuk mengatur ataupun menawarkan aktivasi dapur atas nama lembaga tersebut.

“Jadi dapur-dapur ini lebih dari BGN yang menghubungi mitra-mitranya, menempatkan kepala SPPG-nya, dan mengaktifkan VA (virtual account)-nya,” kata Sudaryono.

Karena itu, masyarakat maupun calon mitra diminta waspada terhadap pihak yang mengaku sebagai perwakilan BGN dan menawarkan bantuan untuk mengurus aktivasi SPPG.

Peringatan juga disampaikan terhadap permintaan pungutan atau imbalan dengan alasan mempercepat proses aktivasi.

“Sekali lagi, penentuan dari mana yang kemudian dibuka, dan mana yang menjadi duluan, dan mana yang belakangan ditentukan oleh sistem, ditentukan oleh database kami. Jadi kami tidak mengotorisasi siapapun, tidak mengotorisasi asosiasi manapun, tidak mengotorisasi pribadi-pribadi manapun,” ujarnya.

BGN akan melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan aktivasi. Sudaryono juga mengingatkan adanya kemungkinan oknum yang mencatut nama pimpinan BGN untuk melakukan tindakan yang merugikan atau meminta pungutan.

Selain memperluas jumlah SPPG, BGN tetap memperkuat pengawasan terhadap dapur yang telah beroperasi. Keamanan pangan menjadi salah satu fokus utama melalui standardisasi dapur, peningkatan kapasitas penjamah makanan, penguatan rantai pasok, serta pemantauan mutu dan keamanan pangan.

Hingga 16 September 2026, BGN mencatat realisasi anggaran MBG mencapai Rp139,77 triliun atau 63,89 persen dari pagu Rp218,77 triliun. Sisa anggaran sekitar Rp79 triliun akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan program hingga akhir tahun.

BGN juga mendorong penguatan rantai pasok dengan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri serta melibatkan pelaku usaha lokal dalam memenuhi kebutuhan SPPG.

Setelah aktivasi pada 2 Oktober, pembukaan SPPG berikutnya akan dilakukan secara bertahap. Penentuan lokasi akan mempertimbangkan kebutuhan layanan, hasil pemetaan sistem, kondisi wilayah, dan data penerima manfaat, dengan wilayah 3T serta daerah dengan tingkat stunting tinggi tetap menjadi prioritas.

Berita Lainnya

Kemarau Panjang, Kementerian PU Salurkan 48,9 Juta Liter Air

Jakarta — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memperkuat penanganan dampak kemarau panjang dengan memastikan distribusi air bersih tetap menjangkau masyarakat dan pasokan air untuk lahan...

HANTARU ke-66, ATR/BPN Gelar Donor Darah

Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar kegiatan HANTARU Peduli melalui aksi donor darah dalam rangka memperingati Hari Agraria dan...

Komisi III Tampung Aspirasi Hampir 60 Pihak untuk RUU Perampasan Aset

Jakarta - Komisi III DPR RI telah menghimpun masukan dari hampir 60 pihak dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Aspirasi tersebut...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS