Jakarta – DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disahkan paling lambat 8 Oktober 2026. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan target tersebut berkaitan dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi dan batas akhir masa sidang DPR sebelum memasuki masa reses pada 9 Oktober.
“Artinya, sebelum penutupan masa sidang, untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi, ini kan harus kita sahkan,” kata Saan seusai menerima audiensi sejumlah serikat buruh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Meski demikian, Saan menyebut pengesahan masih dapat dilakukan sebelum batas waktu tersebut apabila seluruh persoalan dalam pembahasan RUU dapat segera diselesaikan.
Saan juga memastikan berbagai aspirasi yang disampaikan serikat buruh akan diteruskan kepada Panitia Kerja (Panja) yang membahas RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. DPR, kata dia, akan berupaya mencari titik temu atas sejumlah persoalan yang masih menjadi pembahasan.
Menurut Saan, proses pembahasan melibatkan kepentingan tiga unsur, yakni pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Karena itu, masukan dari masing-masing pihak menjadi bagian dalam proses penyusunan regulasi tersebut.
“Dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini kan ada beberapa pihak, ya, tentu pekerja itu sendiri, terus si pengusahanya yang tergabung terutama dalam Apindo, dan juga dari pemerintah, kan tripartit,” katanya.
Ia mengatakan DPR membuka kemungkinan memperpanjang waktu kerja hingga malam hari, termasuk memanfaatkan hari libur, apabila diperlukan untuk mengejar penyelesaian pembahasan sebelum masa sidang berakhir.
Buruh Soroti Isi RUU
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Sunarno menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertanyakan perkembangan pembahasan RUU setelah DPR menerbitkan draf.
Sunarno menilai sejumlah ketentuan dalam draf tersebut masih memiliki kemiripan dengan aturan ketenagakerjaan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja. Karena itu, KBPBI tetap mendorong agar aspirasi buruh mengenai sejumlah persoalan ketenagakerjaan dimasukkan dalam pembahasan.
Beberapa hal yang menjadi perhatian buruh antara lain sistem pekerja kontrak, pengupahan, serta ketentuan lain yang menurut mereka berkaitan dengan perlindungan pekerja. Aspirasi dari kelompok buruh juga sebelumnya menjadi bagian dari proses penghimpunan masukan DPR dalam penyusunan RUU tersebut.
“Karena kami hanya ingin menyampaikan aspirasi atau tuntutan kami yang memang sudah bertahun-tahun menjadi polemik di kaum-kaum buruh, kaum-kaum pekerja,” kata Sunarno yang juga Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan saat ini dibahas DPR dan pemerintah sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Badan Legislasi DPR sebelumnya telah menyetujui hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan pembentukan undang-undang berikutnya.
