Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian penting dari upaya menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Penegasan tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sekaligus Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan, berdasarkan usulan dari pemerintah daerah, capaian data LP2B secara nasional saat ini telah mencapai 87,63 persen.
“LP2B secara nasional telah mencapai 87,63%, ini melampaui target 87% sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029,” kata Menteri Nusron dikutip dari lma Resmi Kementerian ATR/BPN, Sabtu (26/9/2026).
Angka tersebut telah melewati target perlindungan LP2B yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 serta Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan sasaran LP2B minimal 87 persen pada 2029. Target itu dilakukan secara bertahap, yakni 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, dan 84 persen pada 2028.
Meski capaian nasional telah melampaui target, Nusron menekankan bahwa proses perlindungan lahan pertanian masih harus dilanjutkan. Data LP2B yang telah diajukan pemerintah daerah perlu segera dimasukkan dan diselaraskan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang (RTR).
Integrasi tersebut mencakup Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Untuk itu, saya kembali meminta dukungan penuh para gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut,” kata Menteri Nusron.
Menurut Nusron, penyelarasan data LP2B dengan dokumen tata ruang juga menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat fungsi RTR sebagai acuan dalam pembangunan.
“Setiap pembangunan harus mengacu kepada RTR agar pemanfaatan ruang berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun dunia usaha,” pungkas Nusron.
