Jakarta – Layanan Pengukuran Terjadwal dinilai memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan, khususnya Peta Bidang Tanah (PBT). Proses yang sebelumnya dapat memakan waktu berbulan-bulan kini dirasakan lebih singkat oleh sejumlah pemohon.
Hal tersebut dialami Iswandi Arfan, warga Kabupaten Bogor, yang merasakan langsung perubahan waktu penyelesaian pengukuran hingga penerbitan PBT melalui layanan tersebut.
“Jadi untuk PBT awalnya bisa 6-8 bulan. Sekarang beberapa hari sudah selesai karena memang dari proses Pengukuran Terjadwalnya cepat,” ujar Iswandi Arfan saat mengambil hasil PBT di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I dikuti dari laman Resmi Kementerian ATR/BPN, Senin (14/9/2026).
Menurut Iswandi, salah satu keunggulan layanan Pengukuran Terjadwal adalah pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran sejak awal. Kepastian tersebut membuat masyarakat lebih mudah memantau tahapan pengurusan sekaligus mengetahui perkiraan waktu prosesnya.
“Saya senang karena memang bisa lihat tanggal ukurnya dan sebagainya, jadi lebih akurat, jadi saya sangat mendukung sekali program ini,” tutur Iswandi.
Wamen ATR/BPN Lantik 23 Pejabat
Ia berharap layanan Pengukuran Terjadwal dapat terus dipertahankan dan dikembangkan sehingga proses pengukuran maupun penerbitan PBT bisa semakin efisien.
Iswandi juga menilai peningkatan jumlah dan kapasitas petugas pengukuran perlu menjadi perhatian agar layanan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan berjalan semakin optimal.
Layanan Pengukuran Terjadwal Juga Dirasakan di Kupang
Manfaat layanan serupa juga dirasakan masyarakat di wilayah Indonesia bagian timur, salah satunya Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Yeri Prati menjadi salah satu pemohon yang merasakan langsung ketepatan waktu dalam pelaksanaan Pengukuran Terjadwal di Kantah Kota Kupang.
“Hasilnya (Pengukuran Terjadwal) tepat waktu dan saya kira hendaknya Kantah Kota Kupang telah menjalankan tugasnya dengan baik,” tutur Yeri Prati.
Menurut Yeri, kepastian waktu tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat selama menjalani proses administrasi pertanahan. Ia menilai pelaksanaan layanan yang sesuai jadwal menjadi salah satu bentuk pelayanan yang memberikan kejelasan kepada pemohon.
Pengalaman masyarakat di Bogor dan Kupang tersebut menunjukkan bahwa Pengukuran Terjadwal dapat membantu menciptakan proses layanan pertanahan yang lebih terukur, terutama dari sisi kepastian waktu pengukuran hingga penerbitan PBT.
