Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian terhadap putusan bebas tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam perkara dugaan gratifikasi.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Wahyudi setelah kegiatan koordinasi dan supervisi (korsup) KPK bersama jajaran Kejati NTB.
Menurut Wahyudi, perkara tersebut menjadi salah satu topik yang dibahas dalam kegiatan korsup yang berlangsung di Kejati NTB pada Kamis (3/9/2026).
“Ya, itu (vonis bebas) menjadi salah satu pokok pembahasan teman-teman KPK waktu korsup kemarin,” kata Wahyudi dilansir Antara, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Wahyudi mengatakan, pembahasan KPK tidak hanya menyangkut perkara yang berakhir dengan vonis bebas. Sejumlah dugaan perkara korupsi lainnya di NTB juga ikut menjadi perhatian dalam koordinasi tersebut.
“Termasuk persoalan di bank daerah. Intinya yang berkaitan dengan korupsi, semua menjadi atensi mereka, kita bedah semua,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram membebaskan tiga anggota DPRD NTB, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip.
Putusan tersebut dibacakan secara terpisah pada Rabu (5/8/2026) oleh majelis hakim yang diketuai Dewi Santini. Ketiga terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar uang sitaan senilai Rp2,6 miliar dikembalikan kepada 15 anggota DPRD NTB.
Uang tersebut sebelumnya diserahkan kepada jaksa pada tahap penyidikan karena diduga memiliki kaitan dengan pemberian uang dari ketiga terdakwa kepada 15 anggota DPRD NTB.
Jaksa sebelumnya mendalilkan pemberian uang itu ditujukan untuk memengaruhi kewenangan atau peran 15 anggota DPRD sebagai penyelenggara negara.
Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan program Desa Berdaya yang merupakan program direktif Gubernur NTB dan menggunakan anggaran APBD sebesar Rp76 miliar.
Dalam perkara tersebut, jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa memenuhi unsur dakwaan primer Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Atas dakwaan tersebut, penuntut umum sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa berupa 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa juga meminta terdakwa Indra Jaya Usman dibebani pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Pasca putusan bebas tersebut, Kejati NTB sempat berupaya mencari jalur hukum lanjutan. Upaya yang ditempuh mencakup banding, kasasi hingga perlawanan atau verzet.
Namun, upaya tersebut tidak dapat dilanjutkan setelah pengadilan menolaknya dengan mengacu pada ketentuan dalam KUHAP baru.
Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026.
Dalam ketentuan itu, putusan bebas yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama tidak lagi membuka ruang untuk upaya hukum lanjutan.
Kondisi tersebut membuat putusan bebas terhadap tiga anggota DPRD NTB menjadi salah satu persoalan yang kemudian dibahas KPK bersama Kejati NTB dalam agenda koordinasi dan supervisi.
