Qodari Tegaskan Pemutakhiran Desil untuk Pastikan Bansos Tepat Sasaran

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat sistem perlindungan sosial melalui digitalisasi agar penyaluran bantuan kepada masyarakat semakin terintegrasi dan tepat sasaran.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan, penguatan tersebut salah satunya dilakukan melalui pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta pemutakhiran Desil.

Menurut Qodari, DTSEN dan Desil menjadi bagian penting dalam membangun sistem data terpadu sehingga pemerintah tidak lagi bekerja menggunakan data yang terpisah atau tidak sesuai dengan kondisi terbaru masyarakat.

Desil sendiri merupakan salah satu informasi dalam DTSEN yang diterapkan berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Data tersebut disusun dan dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai rujukan bersama pemerintah, termasuk dalam menentukan prioritas penerima bantuan sosial.

“Pemerintah menyadari bahwa data sebesar dan sekompleks DTSEN memerlukan pembaruan berkelanjutan. BPS terus memperbarui DTSEN bersama dengan kementerian/lembaga terkait, serta pemerintah daerah. Di sisi lain, masyarakat tidak ditempatkan sebagai objek pasif,” kata Qodari dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (7/9/2026).

Ia menjelaskan, pemutakhiran data merupakan proses yang harus dilakukan secara berkelanjutan karena kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dapat berubah dari waktu ke waktu.

Karena itu, masyarakat diberikan ruang untuk ikut mengoreksi apabila terdapat data yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Masyarakat dapat memeriksa dan menyampaikan usulan maupun keberatan melalui mekanisme Usul-Sanggah, termasuk kanal yang disediakan Kemensos seperti Cek Bansos dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), serta kanal Cek-DTSEN yang tersedia melalui BPS sesuai mekanisme yang berlaku,” tuturnya.

Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat menjadi bahan untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi apabila terdapat kondisi di lapangan yang belum tercermin secara tepat dalam DTSEN.

Qodari kemudian mencontohkan kasus Pak Timbul, pengemudi becak asal Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang sempat menjadi perhatian publik setelah tercatat dalam Desil 9.

Data Pak Timbul kini telah diperbarui dan menunjukkan perubahan menjadi Desil 3.

“Ini membuktikan bahwa mekanisme pemutakhiran telah berjalan dan akan terus dilakukan seiring dengan dinamika kondisi kesejahteraan masyarakat yang terus berubah,” ucapnya.

Qodari menegaskan bahwa posisi Desil tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran untuk menentukan apakah seseorang berhak menerima bantuan sosial atau tidak.

Menurutnya, angka Desil berfungsi sebagai instrumen untuk menggambarkan tingkat kesejahteraan relatif masyarakat sekaligus menjadi salah satu rujukan dalam menentukan sasaran program pemerintah.

“Kementerian dan lembaga penyelenggara program tetap menggunakan indikator, persyaratan, serta mekanisme masing-masing sesuai tujuan program. Karena itu, perubahan Desil seseorang tidak dapat secara otomatis dimaknai bahwa yang bersangkutan pasti kehilangan seluruh hak atas program sosial pemerintah,” Qodari menerangkan.

Ia menilai perubahan kondisi masyarakat harus diikuti dengan pembaruan data. Sistem perlindungan sosial juga harus mampu menangkap perubahan tersebut agar kebijakan pemerintah tetap relevan.

Qodari mengatakan tujuan pemutakhiran bukan sekadar mengubah angka atau mengelompokkan masyarakat berdasarkan Desil. Yang lebih penting adalah memastikan bantuan negara benar-benar diterima oleh kelompok yang membutuhkan.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar menentukan angka Desil, tetapi memastikan bantuan negara benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan. Prinsip utama pemerintah adalah bantuan harus tepat sasaran, tetapi tidak boleh menutup mata terhadap kondisi nyata masyarakat. Pemerintah tidak ingin ada masyarakat yang berhak justru terlewat dari perlindungan sosial, dan pada saat yang sama tidak ingin bantuan jatuh kepada pihak yang sebenarnya tidak lagi membutuhkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, perbedaan pendapat maupun kritik mengenai perubahan Desil dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk meningkatkan kualitas data dan memperbaiki mekanisme koreksi.

Dengan demikian, digitalisasi perlindungan sosial diharapkan tidak berhenti pada penggunaan teknologi, tetapi mampu menghasilkan sistem perlindungan sosial yang lebih akurat dan responsif terhadap kondisi masyarakat.

“Digitalisasi perlindungan sosial pada akhirnya bukan sekadar soal teknologi atau perubahan angka Desil, melainkan tentang membangun sistem yang lebih adil, lebih akurat, lebih transparan, dan lebih mampu menangkap kondisi nyata masyarakat,” tutupnya.

Berita Lainnya

Reforma Agraria Masuk Babak Baru, DPR Setujui RUU Usul Baleg

Jakarta - DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi RUU usul DPR. Regulasi tersebut sebelumnya merupakan usulan inisiatif Badan Legislasi (Baleg)...

Abu Anak Krakatau Bergerak ke Laut, Lampung hingga DKI Mulai Kondusif

Jakarta - Sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau kini bergerak menjauh dari wilayah daratan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut abu vulkanik...

Pemerintah Perluas Akses Listrik, Pastikan Tak Ada Warga Tertinggal

Jakarta - Pemerintah terus memperkuat pemerataan akses listrik di berbagai wilayah Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, ketersediaan listrik yang andal...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS