Karhutla Mengganas, KLH Segel 19 Perusahaan dan Buru Pelaku

Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperketat pengawasan terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Langkah tersebut dilakukan di tengah meningkatnya ancaman karhutla yang dipicu puncak kemarau panjang akibat fenomena El-Niño tahun ini. Pemerintah menilai kondisi di sejumlah wilayah kini membutuhkan respons yang lebih cepat, terpadu, sekaligus diikuti langkah penegakan hukum.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan menyampaikan keprihatinannya terhadap masyarakat yang terdampak kebakaran dan memburuknya kualitas udara di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.

“Sampai saat ini, beberapa saudara kita di wilayah Kalimantan dan Sumatera dalam kondisi menghadapi kebakaran hutan dan lahan, serta penurunan kualitas udara. Puncak kemarau panjang El-Nino tahun ini membuat risiko kerawanan kebakaran lahan semakin meningkat. Jadi, situasi yang kita hadapi saat ini bukan lagi semata-mata kondisi antisipasi dan mitigasi. Kita sedang menghadapi kejadian karhutla yang membutuhkan penanganan secara serius, cepat, dan terpadu,” kata Rizal Irawan dalam keterangan, Kamis (3/9/2026).

Menurut Rizal, penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama lintas sektor. Karena itu, KLH/BPLH terus memperkuat koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BMKG, Kementerian Kehutanan, TNI, Polri, pemerintah daerah, hingga Masyarakat Peduli Api (MPA).

Namun, sinergi tersebut juga dibarengi dengan tindakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau menyebabkan kerusakan lingkungan.

19 Perusahaan Disegel

Berdasarkan data pengawasan hingga 31 Agustus 2026, KLH/BPLH telah menyegel 19 perusahaan sebagai bagian dari penanganan karhutla.

Sebaran perusahaan yang disegel meliputi tujuh perusahaan di Kalimantan Barat, empat di Sumatera Selatan, tiga di Kalimantan Selatan, dan dua di Kalimantan Tengah.

Sementara itu, masing-masing satu perusahaan disegel di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.

Rizal mengatakan proses pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut masih berlangsung. Pengumpulan dan pendalaman bukti dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

Apabila ditemukan bukti pelanggaran, pemerintah memastikan sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tak hanya melalui tindakan administratif, penegakan hukum perdata dan pidana juga terus dilakukan dengan melibatkan berbagai institusi.

KLH/BPLH mencatat terdapat 32 perkara karhutla yang ditangani melalui gugatan perdata maupun penyelesaian sengketa lingkungan hidup sepanjang 2023 hingga 2025.

Dari perkara tersebut, nilai kerugian lingkungan yang tercatat mencapai Rp5,3 triliun. Sementara nilai tindakan pemulihan lingkungan mencapai Rp9,5 triliun.

Pada 2026, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari perkara karhutla tercatat telah dibayarkan sebesar Rp128 miliar.

Di sisi pidana, jajaran Polri telah menangani 89 tersangka dalam perkara karhutla sejak Februari 2026. Selain itu, sebanyak 49 perusahaan sejak 2023 telah dikenai penegakan hukum berupa sanksi administratif dan Pemulihan Sanksi Lingkungan Hidup (PSLH).

Perusahaan Diminta Siaga

Dari sisi pencegahan, Menteri KLH/BPLH telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 mengenai Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.

Instruksi khusus juga diberikan kepada perusahaan perkebunan tebu agar tidak terjadi kelalaian dalam upaya mencegah maupun menangani karhutla.

Rizal meminta seluruh pelaku usaha memastikan kesiapan personel dan sarana penanggulangan kebakaran. Ketersediaan peralatan, sumber air, serta sistem respons darurat juga harus dipastikan dapat berfungsi setiap saat.

Pemerintah menegaskan langkah pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat. Di tengah memburuknya kualitas udara di sejumlah wilayah, masyarakat diminta membatasi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker.

“Kerja keras di lapangan terus berlanjut, tapi kami juga butuh dukunganmu. Jika kualitas udara di sekitarmu sedang memburuk, kurangi aktivitas di luar dan pastikan selalu pakai masker. Ayo kita saling menjaga. Stop bakar lahan dan mari bersama-sama ciptakan langit biru!” pungkasnya.

 

Berita Lainnya

Karhutla Kalsel Capai 12.339 Hektare, Ribuan Kejadian Tercatat

Jakarta – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan terus meluas. Hingga 1 September 2026, luas area yang terdampak kebakaran tercatat mencapai 12.339,74...

Kolaborasi Lima Kementerian, Pemerintah Indonesia Berikan Penegasan Status Kewarganegaraan Bagi 1.512 Anak...

Kuala Lumpur - Pemerintah Indonesia memberikan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi 1.500 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Malaysia. Program ini...

6 Bulan Tak Dibayar PertaMC, Karyawan Subkontraktor Mogok Kerja

Jakarta – Persoalan pembayaran gaji membuat karyawan PT Darul Barakat Bersama melakukan aksi mogok kerja selama hampir dua pekan. Para pekerja yang merupakan bagian...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS