Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap sekitar 3.900 penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang saat ini beroperasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan travel yang melayani jamaah benar-benar memiliki izin dan rekam jejak yang baik.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah hingga kini belum membuka penerbitan izin baru bagi travel umrah. Pemerintah memilih membenahi dan memeriksa terlebih dahulu seluruh penyelenggara yang sudah ada.
“Belum pernah dan sampai dengan hari ini belum mengeluarkan izin baru untuk travel umrah. Sekarang itu travel umrah jumlahnya ada sekitar 3.900,” ujar Dahnil usai menghadiri Tanwir Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah di Asrama Haji Banten, Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (2/9/2026).
Menurut Dahnil, verifikasi akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan travel yang masih memenuhi persyaratan dan layak mendapatkan perpanjangan izin. Sementara penyelenggara yang memiliki catatan buruk akan mendapatkan sanksi tegas.
“Pasti, kami akan verifikasi ketat. Mana yang punya track record buruk akan kami blokir atau kami cabut izinnya,” tegasnya.
Dahnil mengungkapkan, hasil pengawasan awal masih menemukan sejumlah pihak yang menawarkan perjalanan umrah tanpa mengantongi izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
“Banyak travel-travel yang sejatinya tidak berizin. Misalnya, mereka tidak punya izin travel umrah, bukan PPIU, tapi hanya travel wisata biasa. Itu banyak yang kita temukan,” katanya.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap ribuan travel, Kementerian Haji dan Umrah telah memblokir tiga penyelenggara yang dinilai merugikan jamaah. Salah satunya Hanania Group yang disebut berkaitan dengan sekitar 3.000 jamaah.
“Kemarin kami sudah memblokir tiga travel umrah yang merugikan jamaah. Satu, Hanania Group yang jumlahnya 3.000 orang itu. Kemudian ada dua lagi,” ujarnya.
Dahnil menegaskan pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah praktik penipuan yang dapat merugikan calon jamaah. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru memilih travel hanya berdasarkan tawaran harga atau promosi.
Calon jamaah diminta mengecek terlebih dahulu legalitas dan rekam jejak penyelenggara sebelum melakukan pembayaran maupun mendaftarkan diri.
“Banyak sekali travel-travel yang jualan tanpa punya izin, jadi track record-nya enggak jelas,” katanya.
Untuk memastikan legalitas travel, masyarakat dapat berkomunikasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah atau kantor Kementerian Haji dan Umrah di tingkat kabupaten/kota.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan saluran pengaduan untuk masyarakat yang menemukan dugaan praktik bermasalah dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
“Kita siapkan layanan pengaduan mafia haji dan umrah pada satu tahun kehadiran Kementerian Haji dan umrah,” katanya.
