Muzani: Peninjauan Sistem Pemilu Bukan Atur Teknis Pelaksanaan

Jakarta – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan rencana peninjauan kembali sistem pemilu yang tercantum dalam rancangan pokok-pokok haluan negara (PPHN) tidak diarahkan untuk mengatur teknis penyelenggaraan pemilu.

Menurut Muzani, peninjauan yang dimaksud lebih berkaitan dengan upaya membuat sistem demokrasi berjalan lebih efektif, efisien, dan tidak menjadi beban bagi negara maupun masyarakat.

“Ditinjau itu kan bermakna banyak. Misalnya dibatasi jumlah pengeluarannya, tapi tidak spesifik teknis. Intinya, keluhannya adalah supaya demokrasi itu sesuatu yang menyenangkan, menggembirakan, tidak menjadi beban,” kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Ia menjelaskan gagasan tersebut muncul dari aspirasi agar pelaksanaan demokrasi dapat berlangsung secara efektif dan tepat sasaran, sekaligus menekan beban pembiayaan yang harus ditanggung negara.

Meski demikian, Muzani menegaskan MPR tidak memiliki kewenangan untuk menentukan mekanisme teknis pemilu. Pembahasan mengenai perubahan Undang-Undang Pemilu tetap menjadi kewenangan DPR bersama pemerintah.

Menurutnya, MPR hanya mendorong agar demokrasi dapat menjadi ruang yang positif dan memberi semangat kepada masyarakat, baik dalam menggunakan hak pilih maupun ketika mencalonkan diri dalam kontestasi politik.

“MPR tidak berkompetensi untuk menyikapi terhadap mekanisme ini. Silakan dibicarakan sendiri, tapi kalau kita lihat survei, itu kan mayoritas rakyat Indonesia tetap menghendaki pemilihan langsung, baik di pemilu legislatif ataupun pilkada,” katanya.

Rancangan Substansi PPHN yang telah dipublikasikan MPR memang memuat gagasan mengenai peninjauan ulang sistem penyelenggaraan pemilu. Usulan tersebut terdapat dalam Bab IV mengenai Arah Kebijakan, khususnya bagian Politik Dalam Negeri.

Dalam kajian tersebut, penataan sistem pemilu diarahkan agar demokrasi berdasarkan Pancasila dapat memberikan peluang lebih besar bagi kader politik yang memiliki kompetensi dan integritas. Kajian itu juga menyoroti perlunya pembatasan politik berbiaya tinggi.

MPR turut mendorong partai politik agar semakin mandiri dan menjalankan tata kelola yang transparan serta akuntabel. Partai juga diharapkan mampu memperkuat pendidikan politik, proses rekrutmen, dan penyaluran aspirasi masyarakat.

Selain persoalan biaya, kajian tersebut mengusulkan penguatan penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemilu. Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain politik uang, ujaran kebencian berbasis SARA, korupsi, dan berbagai bentuk pelanggaran hukum pemilu.

Reformasi politik dalam rancangan tersebut juga diarahkan pada pembenahan kelembagaan negara agar lebih fungsional dan adaptif. Sistem pemilu diharapkan dapat berkembang menjadi lebih murah, transparan, serta akuntabel.

Kajian MPR menilai mahalnya biaya politik berpotensi membuka ruang lebih besar bagi oligarki ekonomi dan kelompok pemilik modal untuk memengaruhi proses kekuasaan serta kebijakan negara. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap pengelolaan sumber daya negara dan kualitas demokrasi.

Berita Lainnya

Hujan Dimanfaatkan untuk Tekan Karhutla Sumatera-Kalimantan

Jakarta – Pemerintah berupaya memaksimalkan potensi hujan untuk mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah yang terdampak, terutama wilayah Kalimantan dan...

Prabowo Kumpulkan Menteri, Bahas Hunian Layak

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, Selasa (1/9/2026). Pertemuan tersebut membahas langkah pemerintah untuk meningkatkan...

Nilai Tukar Petani Tembus Level Tertinggi di Agustus 2026, Capai 129,19

Jakarta – Nilai Tukar Petani (NTP) nasional kembali mencatat level tertinggi pada Agustus 2026 dengan mencapai 129,19, naik 1,05 persen dibandingkan Juli 2026 sebesar...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS