Jakarta – Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan pemerintah akan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara cepat, terkoordinasi, dan tegas. Pihak yang terbukti melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan.
“Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan agar penanganan karhutla dilakukan dengan cepat, terkoordinasi, dan tegas; terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum harus ditindak tegas,” kata Dudung dalam keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Menurut Dudung, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah. Selain merusak lingkungan, kebakaran juga menimbulkan dampak terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat akibat kabut asap.
“Karhutla menyebabkan gangguan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Kabut asap berdampak pada anak-anak dan lansia khususnya, serta seluruh lapisan masyarakat umumnya,” ujarnya.
Saat ini, pemerintah juga tengah menyelidiki sejumlah korporasi di Kalimantan Barat yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus karhutla.
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup mencatat sekitar 335 perusahaan pemegang konsesi di wilayah Sumatera dan Kalimantan memiliki area yang terindikasi terdapat titik api dan mengalami kebakaran. Total luas lahan yang terbakar disebut mencapai hampir 85 ribu hektare.
Meski demikian, Dudung meminta masyarakat tidak terburu-buru memberikan vonis terhadap pihak yang masih berstatus terduga. Ia menegaskan proses pemeriksaan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Kita tidak boleh menghakimi sebelum proses pemeriksaan selesai, tetapi kalau nanti terbukti ada unsur kesengajaan atau pelanggaran, maka hukum harus ditegakkan dengan tegas. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Kantor Staf Presiden (KSP) akan terus mengawal koordinasi lintas lembaga dalam penanganan karhutla. Upaya tersebut melibatkan pemerintah pusat dan daerah bersama BNPB, TNI, serta Polri untuk memastikan penanganan berjalan efektif.
