Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan pertanahan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).
Langkah tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian waktu, transparansi, serta kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan pelayanan publik modern harus memberikan kepastian kepada masyarakat, termasuk memungkinkan pemohon memantau perkembangan proses layanan.
“Pelayanan publik yang modern itu harus ada kepastian serta ada transparansi, bisa di-tracking, bisa dicek sudah sampai mana prosesnya. Karena itu, ini kita butuh transformasi pelayanan,” kata Nusron dikutip dari Antara, Selasa (18/8/2026).
Tiga inovasi yang diluncurkan terdiri atas Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah. Peluncuran dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat.
Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari
Transformasi pertama adalah layanan Pengukuran Terjadwal. Program ini memberikan kepastian waktu kepada masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali.
Mulai 17 Agustus 2026, layanan tersebut diterapkan di 466 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Melalui sistem ini, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanah dengan waktu tunggu maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran dilakukan, hasilnya ditargetkan selesai diproses menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) dalam waktu paling lama lima hari.
Dengan demikian, keseluruhan proses ditargetkan rampung maksimal 12 hari. Pelayanan tersebut menggunakan prinsip first in, first out (FIFO), sehingga permohonan yang lebih dahulu masuk akan diproses lebih dahulu.
Transformasi kedua berupa Peralihan Hak Terintegrasi, termasuk proses balik nama, dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Layanan ini untuk tahap awal diterapkan sebagai proyek percontohan di \17 Kantor Pertanahan.
Prosesnya terdiri dari tiga tahap. Pertama, verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah selama tiga hari menggunakan mekanisme fiktif positif. Jika dalam waktu tersebut tidak dilakukan verifikasi, permohonan dianggap telah disetujui.
Tahap kedua adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di PPAT selama dua hari. Selanjutnya, berkas diproses Kantor Pertanahan dengan waktu maksimal lima hari.
Program percontohan mencakup Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Kota Tangerang Selatan, Kota Depok, Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kota Makassar, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, dan Kota Kupang.
Penerapannya akan diperluas ke 24 Kantor Pertanahan tambahan pada 24 September 2026. Transformasi ketiga adalah penerapan Organisasi Berbasis Wilayah melalui struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru.
Program tersebut mulai diterapkan di 10 Kantor Pertanahan. Salah satu perubahan utamanya adalah penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) menggunakan pendekatan kewilayahan.
Dengan sistem tersebut, Kasi tidak lagi semata-mata menangani urusan berdasarkan bidang tematik, tetapi bertanggung jawab terhadap wilayah tertentu, seperti kecamatan atau kelurahan.
Langkah ini diharapkan membuat pelayanan pertanahan lebih dekat dengan masyarakat dan mampu merespons kebutuhan setiap daerah sesuai karakteristiknya.
Sepuluh Kantah yang menjadi lokasi awal penerapan SOTK baru yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Nusron menyebut tiga inovasi tersebut sebagai bentuk hadiah pemerintah pada momentum kemerdekaan.
“Transformasi layanan ini sebagai kado kemerdekaan, yang diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.
