Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pada Rabu (12/8/2026), penyidik memeriksa empat saksi dari pihak swasta, yakni ES, R, RMA, dan JS. Selain itu, penyidik turut meminta keterangan dari Don Ritto selaku pengacara serta Nurman Herin yang juga berstatus sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara. Penyidik juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Anang memastikan proses penyidikan tetap dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi tersebut, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan perkara itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pelimpahan sejumlah perkara dari Polri. Perkara tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan Polri sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU.
