Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik sebelumnya memanggil sebanyak 22 orang untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Namun, hanya 12 saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Tim Penyidik telah memanggil 22 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan Penyidik yaitu sebanyak 12 orang saksi,” kata Anang dikutip, Rabu (12/8/2026).
Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum acara yang berlaku. Keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk memperkuat alat bukti sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
“Memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ungkapnya.
Ia memastikan proses penyidikan akan terus berjalan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas. Kejagung juga menyatakan tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian selama proses hukum berlangsung.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tukasnya.
Daftar 12 Saksi yang Diperiksa
Ke-12 saksi yang hadir dalam pemeriksaan tersebut terdiri dari unsur internal BGN, yayasan, hingga pihak perusahaan. Mereka yakni:
1. O, tenaga pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet pada BGN.
2. RHG, pegawai BGN.
3. WH, pihak Yayasan TBCS.
4. GDF, pegawai BGN.
5. Z, pegawai BGN.
6. YCS.
7. RRNWP, Sekretaris Kepala BGN.
8. RE, Finance/Staf Keuangan PT GSN.
9. Pihak PT KSK.
10. Direktur PT BPK.
11. AR, Direktur PT EC.
12. DRP, Kepala SPPG Yayasan SPB.
Kejagung Tetapkan Enam Tersangka
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Soemantri yang disebut sebagai kaki tangan Sony, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Tobing.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan persoalan dalam mekanisme penunjukan yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai mitra pelaksana program MBG.
Semestinya, yayasan SPPG yang mengelola program memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. Namun, penyidik menduga terdapat yayasan yang ditunjuk karena mempunyai hubungan dengan sejumlah pejabat di lingkungan BGN.
Kejagung juga menyebut sebagian yayasan yang ditunjuk diduga belum memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.
Selain persoalan penunjukan yayasan, penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sejumlah barang. Dugaan tersebut disebut berdampak pada kerugian negara dan berpotensi mengurangi dukungan terhadap pelaksanaan operasional program MBG.
Sejumlah barang yang disebut mengalami dugaan mark up antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung untuk mendalami dugaan tindak pidana, aliran aset, serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
