Prabowo Kirim Surpres ke DPR, Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR RI terkait pengajuan calon Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan surpres tersebut telah diserahkan kepada DPR pada Senin (10/8/2026). Selain calon Gubernur BI, surat tersebut juga memuat calon pengganti Deputi Gubernur Senior serta Deputi Gubernur BI.

“Secara resmi kami serahkan beberapa surpres. Yang pertama adalah surpres mengenai calon definitif Gubernur Bank Indonesia beserta dengan calon pengganti untuk Deputi Senior dan calon pengganti untuk Deputi Gubernur karena jumlahnya kan berkurang satu,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dalam surat tersebut, Prabowo mengusulkan satu nama sebagai calon tunggal Gubernur BI, yakni Destry Damayanti. Saat ini, Destry diketahui menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sementara (Pjs) BI.

“Jadi namanya tunggal ya satu nama yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti. Yang sekarang beliau menjabat sebagai pejabat Gubernur sementara,” ujar Prasetyo.

Ia mengatakan proses selanjutnya menjadi kewenangan DPR RI. Pengumuman resmi mengenai nama calon Gubernur BI tersebut juga akan disampaikan pimpinan DPR kepada publik.

“Besok secara resmi pimpinan DPR pasti akan menyampaikan kepada teman-teman media dan juga kepada masyarakat,” imbuhnya.

Prasetyo menegaskan pemerintah menyerahkan seluruh proses sesuai mekanisme yang berlaku di parlemen.

“Kami serahkan mekanisme ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap politikus Partai Gerindra tersebut.

Destry Ditunjuk Jadi Pjs Gubernur BI

Destry Damayanti sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Ia kemudian ditunjuk sebagai Pjs Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI.

Keputusan penunjukan Destry sebagai Pjs Gubernur BI ditetapkan melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 26 Juli 2026.

Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia mengenai pengisian sementara jabatan Gubernur BI apabila posisi tersebut mengalami kekosongan.

Sebelumnya, Perry Warjiyo menyatakan mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan Gubernur BI pada 25 Juli 2026 dengan alasan pribadi.

Kekosongan jabatan tersebut kemudian perlu segera diisi secara sementara untuk memastikan fungsi dan tugas bank sentral tetap berjalan tanpa gangguan hingga ditetapkannya Gubernur BI definitif.

Berita Lainnya

Kemarau Meluas, Kementerian PU Tangani 3.288 Lokasi dan Salurkan 48,9 Juta Liter...

Jakarta - Pemerintah memperkuat langkah antisipasi menghadapi kemarau dan kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Penanganan dilakukan dengan menyasar kebutuhan air untuk pertanian...

Sekolah Rakyat Ditegaskan Melengkapi Sekolah Negeri, Sasar Anak Keluarga Rentan

Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan program Sekolah Rakyat hadir untuk melengkapi sistem pendidikan nasional, terutama dalam memperluas akses bagi anak-anak dari keluarga kurang...

Prabowo Apresiasi Emas Pertama Indonesia di Asian Games 2026

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada kontingen Indonesia setelah tim bulu tangkis beregu putra mempersembahkan medali emas pertama bagi Merah Putih di...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS