KPK Dalami Temuan Uang di Rumah Plt Gubernur Riau

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto (SFH) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Pemeriksaan yang berlangsung pada 27 Juli 2026 itu difokuskan untuk mendalami temuan uang saat penggeledahan rumah pribadi dan rumah dinas SFH pada Desember 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menelusuri asal-usul uang yang ditemukan ketika SFH masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH selaku Wakil Gubernur Riau berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Selain memeriksa SFH, penyidik juga meminta keterangan ajudan Gubernur Riau berinisial RF terkait dugaan aliran dana yang diterima Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ketika masih aktif menjabat.

“Terhadap RF selaku ajudan Gubernur Riau dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau,” kata Budi.

Menurut KPK, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Di sisi lain, sejumlah saksi yang telah dipanggil belum memenuhi panggilan penyidik. Mereka adalah anggota DPRD Provinsi Riau Siti Aisyah, ajudan Gubernur Riau berinisial DI, mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Bambang Suwarno, serta sopir Gubernur Riau berinisial FR.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya diamankan.

Sehari kemudian, tepatnya pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK.

Pada 5 November 2025, lembaga antirasuah menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau M. Arief Setiawan, serta Dani M. Nursalam sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Selanjutnya, pada 9 Maret 2026, KPK kembali mengembangkan perkara tersebut dengan menetapkan ajudan Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami dugaan aliran dana dan peran sejumlah pihak dalam kasus tersebut.

Berita Lainnya

Politikus Gerindra Dukung Mekanisme In Rem dalam RUU Perampasan Aset

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra, Muhammad Rahul, mendukung penguatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar...

3 Gunung Api Masih Siaga, BNPB Ingatkan Ancaman Erupsi hingga Lahar Hujan

Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul aktivitas tiga gunung api di Indonesia yang masih berstatus Level III...

Dari Penerima Bansos Jadi Pelaku Usaha, KDKMP Buka Peluang Ekonomi Produktif

Jakarta - Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) didorong menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial. Melalui koperasi, masyarakat tidak hanya...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS