Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masih terus berjalan. Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial yang menyebut DPR menolak mengesahkan rancangan undang-undang tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/7/2026), menegaskan kabar yang beredar tersebut tidak benar.
Prabowo: KDKMP Putar Rp223 Triliun di Desa
“Tidak benar kalau ada hoaks di media, kebanyakan dari akun anonim, mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset,” katanya.
Bahlil Minta Golkar Aceh Perkuat Konsolidasi
Ia menjelaskan, hingga saat ini Komisi III telah menerima masukan dari sedikitnya 24 elemen masyarakat, mulai dari kalangan mahasiswa, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil. Menurutnya, forum penyerapan aspirasi masih akan terus dilakukan sebagai bagian dari penyusunan regulasi.
“Faktanya ini udah tiga masa sidang gaspol terus RDPU (rapat dengar pendapat umur), terus membahas pembentukan RUU ini,” tuturnya.
Habiburokhman mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru yang belum pernah diatur dalam sistem hukum Indonesia. Karena itu, pembahasannya membutuhkan waktu agar dapat mengakomodasi berbagai pandangan dari masyarakat.
“Kalau di undang-undang lain saja yang merupakan undang-undang perubahan, seperti KUHAP, Undang-Undang Polri yang tidak terlalu banyak pasal yang dibahas, kita cukup lama melakukan RDPU, apalagi di undang-undang yang memang sejak awal akan kita bentuk ini,” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan Komisi III akan mempercepat pembahasan RUU tersebut.
“Saya tekankan lagi, tidak benar bahwa DPR menolak. Yang ada kita sebaliknya, kita gaspol pakai turbo untuk membentuk undang-undang ini,” ucapnya.
Pada Senin, Komisi III DPR RI kembali menggelar RDPU dengan menghadirkan akademisi hukum Universitas Pancasila Didi Sunardi, Senat Mahasiswa UIN Jakarta, serta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) guna menyerap berbagai masukan terkait substansi RUU Perampasan Aset.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung juga membantah informasi yang menyebut RUU Perampasan Aset telah dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
“Tidak ada keputusan rapat paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026,” kata Martin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7/2026).
Martin menegaskan RUU Perampasan Aset hingga kini masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026 pada nomor urut enam sebagai usulan DPR RI dan penyusunannya menjadi tanggung jawab Komisi III.
“RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern (memberi perhatian) untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya,” ujarnya.
