Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat langkah penanganan persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kembali meningkat di sejumlah wilayah. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Desk Ketenagakerjaan Polri, guna menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.
Langkah ini dilakukan menyusul terjadinya PHK terhadap 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia (AII) di kawasan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung. Kemnaker sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memfasilitasi proses mediasi terkait kasus tersebut.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pemerintah berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga iklim hubungan industrial tetap kondusif.
“Kami terus membuka ruang dialog dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan pekerja dan menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif,” kata Afriansyah dikutip dari keterangannya, Minggu (28/6/2026).
Menurut Afriansyah, koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan serikat pekerja menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya konflik ketenagakerjaan yang berpotensi semakin meluas.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mendorong para pekerja yang terdampak PHK untuk memanfaatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurut Indah, program tersebut tidak hanya memberikan perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan tenaga kerja untuk kembali memasuki pasar kerja.
“JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pelindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja,” kata Indah.
Ia menjelaskan, salah satu layanan utama dalam Program JKP adalah bimbingan jabatan melalui konseling karier. Layanan tersebut bertujuan membantu peserta mengenali potensi, minat, serta kompetensi yang dimiliki untuk menyusun rencana karier baru setelah mengalami PHK.
Selain itu, konseling karier juga berperan dalam membantu pekerja mengatasi tekanan psikologis akibat kehilangan pekerjaan, meningkatkan kesiapan memasuki dunia kerja kembali, serta memberikan rekomendasi pelatihan dan peningkatan keterampilan (reskilling) sesuai kebutuhan pasar kerja.
“Layanan ini diharapkan dapat membantu pekerja terdampak PHK agar lebih siap beradaptasi dan memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh pekerjaan baru,” ujarnya.
Adapun pelaksanaan layanan bimbingan jabatan dan konseling karier dilakukan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan sesuai dengan tugas pelayanan penempatan tenaga kerja.
Pemerintah berharap penguatan perlindungan sosial dan peningkatan kompetensi tenaga kerja melalui Program JKP dapat menjadi salah satu solusi untuk meminimalkan dampak sosial dan ekonomi akibat gelombang PHK yang terjadi di berbagai sektor industri.
