Dasco Ungkap Nasib UU Ketenagakerjaan Baru, Target Rampung Oktober 2026

Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan proses percepatan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Naker) yang baru tidak hanya bergantung pada DPR. Menurutnya, langkah tersebut juga menunggu penyelesaian draf yang saat ini tengah disusun oleh serikat pekerja bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Pernyataan itu disampaikan Dasco saat membuka Kongres ke-III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu, 8 Juni 2026.

“Tadi disampaikan bahwa undang-undang perburuhan yang baru itu, katanya tadi, menunggu, tergantung saya dan dari DPR, itu justru terbalik,” kata Dasco.

Ia menjelaskan, pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru sebenarnya telah menjadi topik pembahasan dalam pertemuan halal bihalal antara perwakilan serikat pekerja dan Apindo. Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh buruh nasional, termasuk Jumhur Hidayat, Andi Gani, dan pimpinan serikat pekerja lainnya.

Dalam forum itu, disepakati pembentukan tim perumus yang bertugas menyusun konsep awal UU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam pertemuan halalbihalal dengan ketua-ketua serikat Pekerja, Bung Ilham juga ada, Bung Jumhur ada, Bung Andi Gani ada, dengan Apindo disepakati bahwa Serikat Pekerja dan Apindo itu akan membuat tim perumus dari Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru dalam menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Dasco menerangkan, hasil penyusunan yang dilakukan tim tersebut nantinya akan diserahkan kepada DPR untuk diselaraskan dengan naskah akademik yang saat ini juga sedang dipersiapkan.

Selanjutnya, perwakilan DPR, serikat pekerja, dan Apindo akan membentuk tim gabungan guna membahas serta menyempurnakan substansi aturan yang akan dimasukkan dalam regulasi baru tersebut.

“Nah, jadi kalau kemudian itu undang-undangnya ingin cepat selesai seperti yang ditargetkan juga oleh Presiden bulan Oktober paling lambat harus selesai, ya kita sama-sama,” kata Dasco.

Meski demikian, Dasco mengaku hingga saat ini belum menerima hasil final dari tim perumus yang dibentuk serikat pekerja dan Apindo terkait materi-materi yang akan dimasukkan ke dalam UU Ketenagakerjaan yang baru.

Sebagai informasi, revisi UU Ketenagakerjaan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Revisi ini didorong oleh putusan Mahkamah Konstitusi serta berbagai kritik terhadap klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Melalui Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi memberikan mandat kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan perubahan terhadap sejumlah substansi dalam aturan ketenagakerjaan paling lambat dua tahun sejak putusan tersebut ditetapkan.

Berita Lainnya

Temui Prabowo, AS Optimistis Perkuat Hubungan Strategis dengan Indonesia

Jakarta - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyatakan optimismenya untuk semakin memperkuat hubungan strategis dengan Indonesia. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Perang AS untuk Urusan...

Warga Binaan Dibina Jadi Pribadi Tangguh dan Siap Berwirausaha

Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus mendorong perubahan pendekatan dalam sistem pemasyarakatan. Lembaga pemasyarakatan tidak lagi hanya dipandang sebagai tempat menjalani hukuman,...

Persiapan Sidang Tahunan MPR Capai 90 Persen, Prabowo Siap Sampaikan RAPBN 2027

Jakarta - Persiapan pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (14/8/2026) kini telah...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS