KPK Buka Peluang Jerat Silmy Karim dengan TPPU, Telusuri Aset hingga Rekening Nominee

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, bersama sejumlah pejabat lain yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan keimigrasian dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, mengatakan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Apakah ini ke TPPU, ya pastinya kita akan kembangkan ke sana. Karena ada banyak aset-aset yang mungkin rekan-rekan ketahui kemarin ada beberapa alat-alat transportasi R2, R4, bahkan sepeda brompton pun juga ada,” kata Taufik, Jumat (5/6/2026).

Menurut Taufik, indikasi pencucian uang terlihat dari sejumlah aset bernilai tinggi yang telah diamankan penyidik. KPK kini mendalami asal-usul kepemilikan aset tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan rekening pihak lain untuk menyamarkan sumber dana.

“Tentunya itu akan kita telusuri terkait perolehannya. Dan apakah itu masuk dari pencucian dari tadi, rekening nominee, kemudian dibelikan aset. Nah, itu sudah masuk unsur-unsur pencucian uang,” jelasnya.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK mengungkap total perputaran dana yang terkait dengan dugaan praktik pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) mencapai Rp366,7 miliar.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan angka tersebut ditemukan berdasarkan analisis terhadap 96 rekening bank yang terhubung dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama periode 2019 hingga 2025.

“Dalam laporan PPATK mengenai transaksi keuangan yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode tahun 2019 s.d. 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar,” kata Setyo dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Setyo mengungkapkan, sejumlah rekening yang digunakan dalam transaksi tersebut tidak atas nama pribadi para pihak yang terlibat. Penyidik menemukan penggunaan rekening nominee yang memanfaatkan identitas orang lain, mulai dari petugas kebersihan, office boy, anggota keluarga, kerabat, hingga rekening yang diduga diperjualbelikan.

“Jadi memang tidak menggunakan rekening pribadi, tetapi menggunakan beberapa rekening lain. Selama periode 2022 sampai dengan 2026, para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi atau sebelumnya di Kementerian Hukum dan HAM menerima uang secara langsung, baik tunai maupun transfer, termasuk melalui layering atau perantara,” imbuhnya.

Selain menelusuri aliran dana melalui rekening, KPK juga menemukan indikasi transaksi tidak lazim dalam pembelian aset. Salah satunya adalah penggunaan kepingan emas sebagai alat pembayaran saat membeli rumah.

“Bahkan saat membeli rumah, pembayarannya dilakukan menggunakan kepingan emas,” ujar Setyo.

Ia menilai metode pembayaran tersebut tidak umum dilakukan dalam transaksi properti karena pembelian aset tidak bergerak pada umumnya menggunakan mata uang rupiah melalui sistem perbankan resmi.

“Padahal lazimnya transaksi pembelian aset tidak bergerak dilakukan menggunakan rupiah melalui transfer bank dan mekanisme perbankan lainnya,” imbuhnya.

Saat ini, KPK masih mendalami seluruh aliran dana, kepemilikan aset, serta pihak-pihak yang diduga terlibat guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi dan potensi pencucian uang dalam perkara tersebut.

Berita Lainnya

Menteri Nusron Dorong Santri Kuasai Sains dan Siap Jadi Pemimpin Masa Depan

Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan Sertipikat Wakaf Pondok Pesantren saat menghadiri peringatan Milad ke-26 Pondok...

Penutupan Latsarmil Komcad Gelombang I 2026, Wamen Ossy Sebut Latsarmil Perkuat Karakter...

Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menghadiri Upacara Penutupan Pelatihan Dasar Militer (Latsarmil)...

Kasus Korupsi MBG Bergulir, Kepala BGN Nanik Deyang Berpotensi Diperiksa

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryato Deyang, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi Program Makan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS