Ketua Komisi III DPR: APBN untuk Sapi Kurban Prabowo Sah Secara Hukum dan Syariah

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto pada Idul Adha 1447 Hijriah tidak menyalahi aturan hukum maupun syariat Islam.

“Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema bantuan presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5/2026).

Ia menjelaskan program bantuan masyarakat dari Presiden telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dalam aturan tersebut disebutkan pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, efektif, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Selain itu, Habiburokhman menyebut Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran untuk program bantuan kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Dari sisi syariat, ia mengutip pandangan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh yang menyatakan pembelian hewan kurban Presiden menggunakan APBN tetap sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi masyarakat.

“Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha,” ujar dia.

Menurut Habiburokhman, program tersebut tidak hanya berkaitan dengan ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak lokal, dan masyarakat yang membutuhkan.

“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” kata ketua komisi yang membidangi penegakan hukum itu.

Ia menambahkan pemerintahan Presiden Prabowo juga menunjukkan perhatian terhadap seluruh umat beragama di Indonesia melalui berbagai kebijakan dan bantuan sosial.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi kurban pada Iduladha 1447 Hijriah. Seluruh sapi berasal dari peternak lokal dengan bobot premium mulai dari di atas 800 kilogram hingga 1,3 ton.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan hewan kurban tersebut disalurkan ke 552 daerah, lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama di seluruh Indonesia.

“Presiden memberikan arahan supaya sapi-sapi yang diberikan untuk menjadi sapi kurban ini juga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya kepada masyarakat yang membutuhkan di daerah masing-masing,” kata Juri di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/5).

Berita Lainnya

Pidato Prabowo di Paripurna DPR sebagai Momen Kebangkitan Ekonomi Politik Kerakyatan

Oleh: Mahardhikka Prakasha Shatya, Mahasiswa Magister Program Ilmu Komunikasi Politik, Universitas Paramadina.  "APBN bukan sekadar catatan keuangan birokrasi. APBN adalah instrumen perjuangan negara untuk melindungi...

Wali Kota Jaksel Potong Langsung Sapi Kurban Prabowo, Ditemukan Cacing Hati

Jakarta - Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar, turun langsung menyembelih sapi kurban bantuan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di halaman Masjid Darul Jannah,...

Sapi Kurban Prabowo-Gibran Disembelih di Istiqlal, Menag Targetkan Zero Accident

Jakarta - Menteri Agama yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar memimpin langsung penyembelihan hewan kurban milik Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS