Jakarta – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menegaskan, Presiden Prabowo Subianto tetap melaksanakan ibadah kurban menggunakan dana pribadi dan atas nama pribadi pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
“Hewan kurban pribadi Presiden tersebut juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat,” kata Juri dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Juri menjelaskan terkait penggunaan APBN dalam pengadaan sapi kurban yang disalurkan Presiden kepada masyarakat. Menurutnya, penyaluran tersebut merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) yang telah berlangsung sejak lama dan dilakukan setiap tahun.
Penjelasan itu disampaikan menyusul munculnya pertanyaan publik mengenai penggunaan anggaran negara untuk pengadaan sapi kurban Presiden.
Menurut Juri, sapi kurban yang disalurkan tersebut sejatinya merupakan bantuan pemerintah kepada masyarakat agar warga, terutama yang membutuhkan, dapat merasakan perayaan Idul Adha dan menikmati daging kurban.
“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujar Juri.
Ia mengungkapkan, pada Idul Adha tahun ini Presiden Prabowo menyalurkan sebanyak 1.098 ekor sapi ke berbagai wilayah di Indonesia.
Juri menilai penggunaan anggaran Banpres untuk bantuan kemasyarakatan merupakan hal yang wajar dan telah menjadi praktik pemerintahan sejak tahun-tahun sebelumnya.
Ia juga menegaskan bantuan sapi kurban tersebut bukan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan sepenuhnya diperuntukkan bagi masyarakat di berbagai daerah.
“Pemerintah ingin kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh warga, terutama melalui momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi seperti Idul Adha,” pungkasnya.
