Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim terlihat mengenakan gelang detektor elektronik di pergelangan kaki saat menghadiri sidang tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Gelang pemantau tersebut digunakan untuk melacak keberadaannya selama menjalani status tahanan rumah sejak Selasa 12 Mei 2026.
“Ini tidak bisa dilepas,” ujar Nadiem saat ditemui sebelum sidang tuntutan dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meski tidak lagi berada di rumah tahanan negara, Nadiem mengaku tetap dibatasi untuk bepergian dan hanya diperbolehkan keluar rumah untuk menghadiri persidangan atau menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan Nadiem dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan keputusan tersebut berlaku mulai 12 Mei 2026.
“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026,” kata Purwanto dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 11 Mei 2026 malam.
Namun, hakim menegaskan Nadiem wajib berada di rumah selama 24 jam penuh dalam tujuh hari dan tidak diperbolehkan meninggalkan kediamannya selain untuk kepentingan tertentu.
Aktivitas yang diizinkan meliputi tindakan operasi pada Rabu 13 Mei 2026, perawatan medis lanjutan, serta menghadiri persidangan. Untuk kontrol kesehatan, Nadiem wajib mengantongi izin tertulis dari hakim berdasarkan rekomendasi dokter.
Selain mengenakan alat pemantau elektronik, Nadiem juga diwajibkan melapor kepada jaksa penuntut umum sebanyak dua kali setiap pekan.
Hakim menegaskan apabila salah satu syarat tersebut dilanggar, status tahanan rumah akan dicabut dan penahanannya dikembalikan ke rutan.
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, Nadiem didakwa merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga terjadi dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa Chromebook dan CDM yang disebut tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa.
Perbuatan tersebut didakwa dilakukan bersama tiga terdakwa lain dalam persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih buron.
Rincian kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Nadiem juga diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Sebagian besar dana tersebut disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu disebut tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 milik Nadiem yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
