Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan kembali menjalankan program tax amnesty atau pengampunan pajak selama dirinya menjabat, kecuali ada instruksi langsung dari Presiden.
“Saya bilang, saya tidak akan menjalankan tax amnesty selama saya jadi Menteri. Kecuali ada perintah dari presiden,” katanya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Purbaya menjelaskan, pelaksanaan tax amnesty bukan persoalan sederhana karena memiliki banyak area abu-abu yang dinilai berpotensi menimbulkan kompleksitas dalam penerapannya.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat memicu ketidakpastian hingga membuka peluang munculnya persoalan hukum dalam pelaksanaannya.
“Jadi saya melindungi teman-teman di pajak (DJP). Ke depan, kita tidak akan lagi menjalankan tax amnesty, kecuali diperintah oleh Bapak Presiden,” kata Purbaya.
“Supaya Anda bisa bekerja dengan tenang, jalankan saja yang ada sekarang dengan disiplin dan terus menjaga integritas,” ujarnya.
Sebelumnya, Purbaya juga sempat menegaskan bahwa dirinya tidak berencana kembali menggelar program pengampunan pajak selama memimpin Kementerian Keuangan.
Menurut dia, kebijakan tax amnesty justru berpotensi menimbulkan kerentanan terhadap aparat pajak, termasuk membuka peluang praktik suap hingga pemeriksaan hukum terhadap pegawai.
“Selama saya menjadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” kata Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Selain berisiko terhadap integritas pegawai pajak, Purbaya menilai program tax amnesty juga dapat menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha.
“Daripada begitu, jadi ya sudah, jalankan saja prosedur pajak yang betul,” ujarnya.
