Jakarta – Gubernur Banten Andra Soni resmi menandatangani Perjanjian Kesepakatan Bersama terkait pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Serang Raya.
Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan penanganan persoalan sampah melalui program Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang diinisiasi Presiden RI Prabowo Subianto.
“Alhamdulillah, hari ini kami menandatangani kesepakatan bersama dengan Danantara untuk pembangunan PSEL di masing-masing wilayah,” ujar Andra Soni saat menghadiri agenda Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah dan Danantara terkait percepatan pembangunan PSEL di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jalan Imam Bonjol Nomor 61, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Prabowo Nyanyi dan Menari Bersama Warga Pulau Miangas, Janji Renovasi Sekolah hingga Puskesmas
Andra menegaskan, pemerintah daerah siap menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing agar pembangunan PSEL Serang Raya dapat berjalan sesuai target dan segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kami akan mengikuti arahan tahapan untuk terlaksananya pembangunan PSEL ini,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pembangunan PSEL merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 mengenai penanganan sampah perkotaan melalui teknologi pengolahan sampah menjadi energi terbarukan yang ramah lingkungan.
Menurut Zulhas, regulasi tersebut diterbitkan untuk mempercepat penanganan sampah di daerah yang sudah berada dalam kondisi darurat.
“Darurat itu antara lain, di atas 1.000 ton seperti Bantargebang dan lain-lain,” ucapnya.
“Itu yang harus dipercepat menjadi energi yang bersih, listrik. Tanpa bau dan tanpa racun,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa percepatan pembangunan PSEL ditargetkan berlangsung di 25 titik yang mencakup 62 kabupaten dan kota di Indonesia.
“Terima kasih kepada pemerintah daerah dan Danantara untuk membuat Indonesia ASRi,” ucapnya.
Sebagai informasi, penandatanganan kerja sama tersebut mencakup pembangunan PSEL di tujuh kawasan, yakni Serang Raya, Semarang Raya, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Bogor Raya 2, Medan Raya, dan Lampung Raya.
Khusus untuk PSEL Serang Raya, fasilitas tersebut direncanakan dibangun di kawasan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang.
