Jakarta – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Ketua Majelis Hakim, Purwanto Abdullah, menyatakan proses pembuktian dalam perkara tersebut telah selesai sehingga jaksa penuntut umum diberi kesempatan membacakan tuntutan.
“Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu (13/5/2026),” ujar hakim saat menutup sidang pemeriksaan terdakwa, Senin malam, (11/5/2026).
Menjelang agenda tuntutan, majelis hakim juga mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan Nadiem dari tahanan rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah mulai Selasa (12/5/2026).
Meski demikian, hakim memberikan sejumlah syarat ketat kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut. Hakim menegaskan status tahanan rumah dapat dicabut apabila syarat yang ditetapkan dilanggar.
321 WNA Operator Judi Online Dipindah ke Kantor Imigrasi, Polisi Dalami Jaringan Internasional
Majelis hakim menegaskan keputusan pengalihan status tahanan itu murni didasarkan pada kondisi kesehatan Nadiem, bukan karena faktor lain.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada periode 2019–2022.
Kerugian negara dalam kasus tersebut disebut mencapai Rp2,18 triliun.
Jaksa menduga pengadaan perangkat Chromebook dan CDM dilakukan tidak sesuai perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Perkara itu juga menyeret sejumlah nama lain, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Secara rinci, kerugian negara disebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan, serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga menduga Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Sebagian sumber dana tersebut disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dugaan itu dikaitkan dengan laporan harta kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perkara tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
