Kejagung Pelajari Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Kredit PT Sritex

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan tanggapan terkait putusan bebas terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.

Tiga terdakwa yang dimaksud yakni mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata, mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, serta mantan Direktur Utama Bank Jateng, Supriyanto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa jaksa penuntut umum masih mempelajari isi putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tsb dan nantinya akan menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan,” kata Anang, Jumat, 8 Mei 2026.

Meski demikian, Kejagung menegaskan tetap menghormati putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

“Kami menghormati dan menghargai putusan majelis hakim,” tegas Anang.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang memutus bebas ketiga terdakwa setelah majelis hakim menilai unsur pidana yang didakwakan tidak terbukti.

Dalam pertimbangannya terhadap Dicky Syahbandinata, hakim menyatakan tidak ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian secara subjektif dalam proses pemberian kredit. Selain itu, Dicky dinilai tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan yang dilakukan PT Sritex.

Padahal sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Dicky dengan hukuman enam tahun penjara.

Sementara terhadap Yuddy Renaldi, majelis hakim menyebut tidak ada bukti terkait perintah, tekanan, atau intervensi dalam proses pengajuan kredit PT Sritex. Hakim juga menilai Yuddy tidak mengetahui adanya manipulasi laporan keuangan perusahaan tersebut.

Sebelumnya, jaksa menuntut Yuddy dengan hukuman 10 tahun penjara.

Adapun terhadap Supriyanto, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti terlibat dalam upaya pemecahan pengajuan kredit PT Sritex menjadi dua bagian. Ia juga dinilai tidak memberikan tekanan kepada tim analisis kredit maupun Divisi Kepatuhan Bank Jateng selama proses pengajuan kredit berlangsung.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Supriyanto dengan hukuman 10 tahun penjara.

Berita Lainnya

Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Kunjungi Pulau Miangas untuk Tinjau Layanan Kesehatan

Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melanjutkan kunjungan kerja ke Pulau Miangas pada Sabtu (9/5/2026), setelah menghadiri KTT ASEAN ke-48 di Cebu. Prabowo tiba...

Menko Polkam Tekankan Polri Harus Jadi Institusi yang Dicintai Rakyat

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia harus menjadi institusi yang dicintai masyarakat. Hal...

Kapolri Rotasi Sejumlah Kapolda dan Kapolres, Total 108 Personel Dapat Jabatan Baru

Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi dan mutasi terhadap sejumlah pejabat utama (PJU), Kapolda, hingga Kapolres di lingkungan Polri. Kebijakan tersebut...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS