Imigrasi Ngurah Rai Amankan 3 WNA China Terkait Kasus Pencurian di Bogor

Jakarta – Petugas Imigrasi Ngurah Rai menangkap tiga warga negara asing (WNA) asal China di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Penangkapan itu karena ketiganya diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di Kota Bogor, Jawa Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak setiap individu yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami menangkap siapa pun yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sepanjang informasi itu disampaikan kepada kami,” ujar Bugie di Jimbaran, Kabupaten Badung, dilansir dari Antara, Minggu (3/5/2026).

Ia menjelaskan, ketiga WNA tersebut berinisial JW, RW, dan HL. Mereka diamankan saat hendak meninggalkan Indonesia menggunakan penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Menurut Bugie, ketiganya terdeteksi melalui sistem internal imigrasi sebagai pihak yang perlu diawasi. Selain itu, petugas juga mencurigai gerak-gerik mereka saat menjalani pemeriksaan keimigrasian.

Petugas kemudian menunda keberangkatan mereka untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Dari hasil pendalaman, ketiganya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan Polresta Bogor Kota.

Berdasarkan informasi kepolisian, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (22/3) sekitar pukul 20.45 WIB di sebuah rumah di kawasan permukiman mewah di Bogor yang sedang kosong karena ditinggal pemiliknya berlibur sejak 18 Maret 2026.

Para pelaku diketahui mengenakan topeng bermotif wajah pesepak bola dan sarung tangan hitam saat melancarkan aksinya.

Bugie menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan pintu masuk Indonesia, khususnya Bandara Ngurah Rai, tidak bisa dimanfaatkan sebagai jalur pelarian bagi pelaku kejahatan.

“Kami turut menjaga kedaulatan dan keamanan negara dan akan terus bersinergi dengan seluruh aparat penegak hukum untuk memastikan setiap pelanggar hukum dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Polresta Bogor Kota, Kantor Imigrasi Bogor, dan Imigrasi Ngurah Rai, yang didukung sistem digital keimigrasian untuk mendeteksi pergerakan pelaku kejahatan lintas wilayah.

Saat ini, ketiga WNA tersebut telah diserahkan kepada pihak Polresta Bogor Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Lainnya

Warga Binaan Dibina Jadi Pribadi Tangguh dan Siap Berwirausaha

Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus mendorong perubahan pendekatan dalam sistem pemasyarakatan. Lembaga pemasyarakatan tidak lagi hanya dipandang sebagai tempat menjalani hukuman,...

Persiapan Sidang Tahunan MPR Capai 90 Persen, Prabowo Siap Sampaikan RAPBN 2027

Jakarta - Persiapan pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (14/8/2026) kini telah...

Kasus TPPU Febrie Adriansyah Memanas, Kejagung Periksa 4 Saksi dan 2 Tersangka

Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan Jaksa...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS