Pemerintah Wanti-wanti Modus Haji Tanpa Antre, Risiko Sanksi Berat Mengintai

Jakarta – Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran ibadah haji tanpa antre yang marak beredar. Skema semacam itu dipastikan tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan jemaah.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf menegaskan, masyarakat perlu lebih waspada terhadap berbagai bentuk promosi keberangkatan haji instan yang tidak melalui prosedur resmi.

“Kami dari Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji yang langsung berangkat, mau pun haji tanpa daftar resmi,” kata Maria dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan ibadah haji hanya sah apabila menggunakan visa haji resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Sementara itu, jenis visa lain seperti visa ziarah, kerja, maupun turis tidak dapat digunakan untuk menunaikan ibadah haji.

Maria juga mengingatkan adanya konsekuensi serius bagi jemaah yang nekat berangkat tanpa dokumen resmi. Sanksi yang diberlakukan oleh otoritas Arab Saudi tidak main-main, mulai dari penahanan, denda, deportasi, hingga larangan masuk kembali dalam jangka waktu yang panjang.

“Ini tentu bukan hal yang sepele dan kami mohon masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah,” ujarnya.

Untuk menekan praktik tersebut, Kementerian Haji dan Umrah telah membentuk satuan tugas khusus yang fokus menangani jemaah haji ilegal, terutama yang menggunakan visa non-prosedural.

Upaya ini dilakukan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hasilnya, hingga kini sebanyak 13 warga negara Indonesia berhasil dicegah keberangkatannya di bandara karena terindikasi menggunakan dokumen yang tidak sesuai ketentuan.

Selain penindakan, pemerintah juga mendorong partisipasi publik dalam mengawasi praktik penipuan berkedok haji. Masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.

“Bapak Ibu sekalian dapat melaporkan melalui aplikasi Kawal Haji. Ini adalah sebuah aplikasi yang kami bangun, dan juga dapat digunakan oleh jemaah dan petugas untuk bisa melaporkan berbagai permasalahan serta kendala selama operasional haji berlangsung,” tutupnya.

Berita Lainnya

Bonus Demografi Jakarta Capai 71,63 Persen, Rano Karno Soroti Potensi Ekonomi Kreatif

Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menilai Karang Taruna memiliki posisi penting dalam mempersiapkan generasi muda yang produktif, kreatif, serta memiliki kepedulian...

Pilkades Bekasi Usai, 154 Kades Terpilih segera Dilantik 4 November 2026

Jakarta – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan jadwal pelantikan 154 kepala desa terpilih hasil Pilkades Serentak 2026 pada 4 November 2026. Jadwal tersebut tercantum...

Lampaui Target 2029! LP2B Nasional Kini Capai 87,63 Persen

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian penting dari upaya...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS