UBL PHK Dosennya Usai Dituduh Lecehkan Mahasiswi, Padahal Belum Terbukti

Jakarta – Dunia akademisi Universitas Budi Luhur (UBL) Jakarta tengah diguncang oleh keputusan drastis pihak rektorat yang melakukan pemberhentian terhadap salah satu dosennya yang berinisial Y. Pemecatan tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan Yayasan Budi Luhur Cakti No. K/YBLC/KET/000/102/04/26 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, per tanggal 15 April 2026.

Kasus PHK secara sepihak ini merupakan buntut dari tudingan dugaan pelecehan seksual verbal atau perkara TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang dilaporkan oleh seorang mahasiswi berinisial ARN, meski hingga saat ini belum ada putusan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan.

Eksekusi Pemecatan Tanpa Putusan Sidang Pengadilan

Poin paling krusial dalam kasus ini adalah kecepatan langkah administrasi kampus yang mendahului proses hukum formal. Dosen yang berinisial Y yang bersangkutan resmi dipecat menyusul laporan dugaan pelecehan yang diklaim terjadi pada tahun 2021.

Berdasarkan keterangan Y, konteks tudingan pelecehan seksual itu adalah berupa ucapan ajakan untuk melakukan kegiatan touring ke Puncak Bogor, sekalipun kegiatan tersebut ternyata batal dilakukan. Tidak ada kalimat yang berkaitan dengan seksisme ataupun tindakan yang mengarah kepadanya.

Karena merasa nama baiknya dicemarkan karena tuduhan yang merasa tidak dilakukan olehnya, Y pun ikut melaporkan balik ARN ke Kepolisian. Hingga sampai saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap saling lapor di Polda Metro Jaya. Laporan ARN di Kepolisian tercatat dengan nomor LP/B/2611/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA, sementara Y melaporkan ARN dengan nomor LP/B/24/2495/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Kami juga telah melaporkan yang bersangkutan dengan akun-akun tersebut di Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik,” kata Y.

Asas Praduga Tak Bersalah

Namun yang lebih disayangkan adalah langkah kampus yang kemudian memicu perdebatan mengenai hak tenaga pendidik untuk mendapatkan proses pembuktian yang adil sebelum kehilangan mata pencaharian secara permanen.

Terlebih dengan adanya time gap yang signifikan dalam narasi laporan ini. Di mana Mahasiswi berinisial A yang menjadi penuduh membawa kasus ini ke permukaan dengan klaim bahwa pelecehan verbal tersebut telah terjadi sejak 5 tahun yang lalu.

Pertanyaan prosedural kemudian muncul, mengapa laporan baru mencuat secara masif saat ini? Pihak kampus mengklaim tindakan tegas diambil sebagai bentuk perlindungan korban, namun di sisi lain, durasi keterlambatan laporan ini menjadi materi krusial bagi tim hukum dosen untuk menguji validitas tuduhan. Mengapa pihak kampus tidak mempertimbangkan aspek penting ini sehingga mengambil keputusan yang sangat keras tanpa mendapatkan pembuktian melalui putusan inkracht dari pengadilan.

“Kami berkomitmen untuk senantiasa berada di sisi korban dan telah menindaklanjuti laporan yang diberikan,” kata Rektor UBL, Agus Setyo Budi.

Tanpa menunggu verifikasi mendalam dari pihak berwajib, UBL malah memilih jalur “zero tolerance” yang langsung berujung pada pemecatan. Sehingga dengan demikian, alih-alih memberikan perlindungan kepada “Korban”, justru mengorbankan pihak yang belum tentu bersalah.

Kasus ini mencerminkan fenomena cancel culture di lingkungan pendidikan tinggi yang bersinggungan dengan regulasi Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Meskipun semangatnya adalah melindungi korban, terdapat risiko tinggi terjadinya “trial by campus” sebelum adanya pembuktian materiil di persidangan.

Dalam konteks ini, semua pihak seharusnya menjunjung tinggi hak jawab kedua belah pihak. Fokus utama adalah pada prosedur pemecatan yang dilakukan UBL secara sepihak sebelum adanya kekuatan hukum tetap, yang secara teknis mengabaikan prinsip fundamental presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah adalah prinsip hukum mendasar yang menetapkan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, atau didakwa melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan sebaliknya.

Berita Lainnya

Terbongkar! KPK Cium Intervensi Lelang oleh Eks Bupati Pati, Aliran Fee Diduga...

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan campur tangan dalam proses lelang proyek yang melibatkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, saat masih menjabat sebagai...

KPK Bongkar Ekosistem Korupsi: Fenomena Sirkel Jadi Mesin Penyebar Uang Haram!

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai praktik korupsi di Indonesia kini telah berkembang menyerupai sebuah ekosistem, terutama dengan munculnya fenomena yang dikenal sebagai...

PBB “Gugat” Kewenangan Menkum ke MK, Sengketa Kepengurusan Memanas!

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS