Prabowo Bentuk Satgas Khusus, Gaspol Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi!

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pembentukan satgas khusus untuk mempercepat realisasi berbagai program strategis pemerintah.

Dalam aturan tersebut, satgas berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan tugas utama mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program-program ekonomi prioritas.

Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua I, serta didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebagai Ketua II.

Sementara itu, posisi wakil ketua diisi oleh sejumlah pejabat strategis, di antaranya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, serta Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

Satgas ini memiliki peran penting dalam mempercepat berbagai program seperti paket ekonomi, stimulus ekonomi, hingga program prioritas lintas kementerian dan lembaga. Selain itu, mereka juga bertugas merumuskan langkah strategis, melakukan monitoring dan evaluasi anggaran, serta menyelesaikan hambatan-hambatan strategis secara cepat.

“Menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat dalam percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Presiden,” bunyi Keppres tersebut.

Keanggotaan satgas melibatkan total 27 menteri dan pimpinan lembaga, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, hingga Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam pelaksanaannya, satgas dapat membentuk kelompok kerja serta sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Satgas juga diberi kewenangan untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah.

Rapat koordinasi akan digelar minimal setiap dua bulan, dengan laporan kinerja yang disampaikan secara berkala kepada Presiden setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Adapun seluruh pembiayaan kegiatan satgas bersumber dari APBN masing-masing kementerian/lembaga serta sumber sah lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 11 Maret 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Berita Lainnya

Menkes Budi Gunadi Sadikin Sebut Kasus ISPA Turun Jadi 1.500 per Hari...

Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan jumlah kasus harian infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak kebakaran hutan dan...

Politikus Gerindra Dukung Mekanisme In Rem dalam RUU Perampasan Aset

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra, Muhammad Rahul, mendukung penguatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar...

3 Gunung Api Masih Siaga, BNPB Ingatkan Ancaman Erupsi hingga Lahar Hujan

Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul aktivitas tiga gunung api di Indonesia yang masih berstatus Level III...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS