Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo sedang menyiapkan regulasi baru mengenai pajak kendaraan listrik di Ibu Kota. Kebijakan ini disusun setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pramono menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin merumuskan kebijakan yang tetap mendorong penggunaan kendaraan listrik, namun tetap mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Berkaitan dengan kendaraan listrik, karena sekarang Permendagri-nya keluar dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa hingga kini kendaraan listrik masih memperoleh sejumlah insentif seperti pembebasan pajak serta pengecualian dari aturan ganjil genap yang berlaku di Jakarta.
“Kendaraan listrik ini kan dapat fasilitas ganjil genap, pajaknya nol persen,” tambahnya.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (BPD) DKI Jakarta masih melakukan kajian terhadap skema insentif fiskal yang paling sesuai untuk kendaraan listrik.
Pemerintah daerah ingin memastikan aturan yang disusun mampu meringankan beban masyarakat tanpa bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku secara nasional.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Jakarta, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah transisi menuju energi yang lebih bersih.
Pemprov DKI juga menegaskan komitmennya untuk menempatkan Jakarta sebagai kota berkelanjutan melalui pengurangan emisi dan perbaikan kualitas udara yang selama ini menjadi tantangan utama di wilayah perkotaan.
“Setiap kebijakan yang diambil tidak hanya berorientasi pada kepatuhan regulasi, tetapi juga pada keberlanjutan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat Jakarta,” bunyi keterangan tertulis Bapenda DKI Jakarta.
