Jakarta – Hadir dalam rapat Bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (14/4), Menteri Haji Mochamad Irfan meminta persetujuan terkait penambahan biaya penerbangan haji 2026 sebesar Rp1,77 triliun. Menurutnya, hal ini disebabkan karena terjadi lonjakan Harga avtur secara global dan fluktuasi nilai tukar rupiah.
“Total biaya penerbangan haji meningkat dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun atau naik Rp1,77 triliun,”ungkap Irfan.
Kendati demikian kata Irfan, bahwa presiden juga telah memutuskan lonjakan biaya tersebut tidak dibebankan kepada jamaah haji. “Alhamdulillah, presiden telah menegaskan bahwa lonjakan biaya ini jangan dibebankan kepada Jemaah,” tambahnya.
Saat ini, Kementerian Haji dan Umrah tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan aspek hukum, termasuk status force majeure dan legalitas tambahan pembiayaan.
“Masih kami dalami bersama Kejaksaan Agung terkait status dan legalitas sumber pembiayaan,” kata Irfan.
