Hakim Praperadilan Sebut Penetapan Tersangka Sekjen DPR RI Oleh KPK Tidak Sah!

Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Sekretaris jenderal DPR RI Indra Iskandar oleh KPK tidak memenuhi dua alat bukti yang sah. Hal ini disampaikan hakim setelah menerima Sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar.

“Jadi…hakim praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka oleh termohon praperadilan tidak didasarkan dengan bukti permulaan yang cukup kuat, yakni dua alat bukti,” tegas hakim tunggal SulistiyantoRokhmad Budiarto saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan , hari ini.

Selain itu, hakim juga menilai KPKI mengumpulkan bukti setelah Indra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap korupsi pengadaan sarana kelengkapan ruymah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020, sehingga status tersangka yang ditetapkan kepada Idnra tidak sah.

“Menimbang dari bukti T-37 sampai dengan bukti T-54, T-56 sampai dengan T-76 dapat diketahui termohon mengumpulkan bukti setelah tanggal pemohon ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.

Adapun belum diperiksanya sebagai calon tersangka dalam perkara tersebut, hakin juga mengatakan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP.

“MEnimbang bahwa dari pertimbangan di atas, hakim pra peradilan berpendapat bahwa termohon mencari dan mengumpulkan bukti setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka, oleh karenanya penetapan tersangka kepada pemohon tidak berdasarkan pada lat bukti yang sah, dan pemeriksaan calon tersangka yang tentunya bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP dan UU KPK nomor 21 tahun 2014,” tukasn

Berita Lainnya

Menkes Budi Gunadi Sadikin Sebut Kasus ISPA Turun Jadi 1.500 per Hari...

Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan jumlah kasus harian infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi terdampak kebakaran hutan dan...

Politikus Gerindra Dukung Mekanisme In Rem dalam RUU Perampasan Aset

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra, Muhammad Rahul, mendukung penguatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar...

3 Gunung Api Masih Siaga, BNPB Ingatkan Ancaman Erupsi hingga Lahar Hujan

Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul aktivitas tiga gunung api di Indonesia yang masih berstatus Level III...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS