Komdigi Periksa Meta dan Google Terkait PP Tunas, Ajukan 29 Pertanyaan

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memeriksa perusahaan teknologi besar, Meta dan Google, terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar menyatakan, kedua platform telah memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Pihak platform dalam hal ini Meta yang membawahi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang memiliki layanan YouTube, telah memenuhi panggilan kedua kami,” ujar Alexander, Selasa (7/4/2026).

Pemeriksaan Bertahap

Meta telah lebih dulu menjalani pemeriksaan pada Senin (6/4/2026), sementara Google diperiksa pada Selasa (7/4/2026) sejak pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung hingga siang hari.

“Untuk Google, proses pemeriksaan dimulai sejak pagi dan saat ini masih berlangsung,” jelasnya.

29 Pertanyaan Digali

Dalam proses tersebut, Komdigi mengajukan sebanyak 29 pertanyaan kepada kedua perusahaan guna mendalami dugaan pelanggaran terhadap PP Tunas, khususnya terkait perlindungan anak di ruang digital.

“Gambarannya sama seperti pemeriksaan Meta kemarin. Ada 29 pertanyaan yang kami ajukan untuk mendalami dugaan pelanggaran atas peraturan yang sudah berlaku di Indonesia,” kata Alexander.

Ia menambahkan, fokus pemeriksaan juga mengacu pada Pasal 30 dalam peraturan turunan terkait pelaksanaan PP Tunas.

Proses Masih Berjalan

Meta disebut telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sementara Google dijadwalkan melakukan hal serupa setelah proses pemeriksaan selesai.

Meski demikian, Komdigi belum mengungkapkan hasil pemeriksaan secara rinci dan masih menunggu kelengkapan dokumen tambahan dari pihak terkait.

“Kami masih mendalami lebih lanjut, termasuk menunggu dokumen tambahan dari Meta untuk melengkapi proses yang telah berjalan,” ujar Alexander.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan platform digital global mematuhi regulasi nasional, khususnya dalam melindungi anak di ruang digital Indonesia.

Berita Lainnya

KKP Hentikan Sementara Operasional Resor Milik WNA di Pulau Maratua Kaltim

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional resor di kawasan wisata Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur....

Yogyakarta - Setelah melalui proses hukum yang panjang, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Provinsi...

Jakarta Jadi Kota Teraman Kedua di Asia Tenggara, Polisi Soroti Peran Warga

Jakarta – Kota Jakarta mencatat prestasi sebagai kota teraman kedua di kawasan Asia Tenggara. Capaian ini disebut tidak lepas dari kolaborasi erat antara aparat...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS