Kejagung Dalami Penanganan Kasus Amsal Sitepu, Sejumlah Jaksa Termasuk Kajari Karo Diperiksa

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam penanganan kasus dugaan korupsi markup pembuatan video yang menyeret nama Amsal Sitepu. Tidak hanya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, pihak lain yang menangani perkara tersebut juga dimintai keterangan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Senin, 6 April 2026.

“Yang jelas di Sabtu malam kemarin terhadap yang bersangkutan, baik Kajari Karo, Kasi Pidsus, maupun dua Kasubsi yang menangani perkara itu jaksa yang menanganinya sudah diamankan, ditarik oleh tim Intel Kejaksaan Agung,” tutur Anang.

Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan klarifikasi terkait proses penanganan perkara, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran.

“Duduk perkaranya seperti apa, ya kan. Apabila nantinya akan diteruskan ke tim eksaminasi. Eksaminasi nanti dari Kejaksaan Agung, dari Pidsus Kejagung,” ungkapnya.

Menurut Anang, pemeriksaan terhadap Danke dan pihak terkait merupakan arahan langsung dari pimpinan Kejagung sebagai respons atas polemik yang berkembang. Tujuannya adalah menjaga integritas serta marwah Korps Adhyaksa.

“Yang jelas ini respons dari pimpinan terhadap terkait penanganan perkara yang berdampak seperti ini,” tukasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada 1 April 2026, yang menyatakan Amsal Christy tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Atas putusan itu, Amsal divonis bebas dari tuduhan merugikan keuangan negara sebesar Rp202 juta.

“Menyatakan Terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas,” kata majelis hakim M Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu, 1 April 2026.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, serta denda dan kewajiban membayar uang pengganti.

“Menuntut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara,” ucap JPU Wira Arizona di PN Medan, Jumat, 20 Februari 2026.

Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp202.161.980 yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebelum vonis bebas dijatuhkan, Amsal sempat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan setelah Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Ia dibebaskan sementara pada Selasa, 31 Maret 2026, setelah permohonan tersebut diajukan oleh Komisi III DPR RI.

Dalam keterangannya, Amsal menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak, termasuk Presiden RI.

“Terima kasih banyak semua ya. Saya ingin berterima kasih kepada Bapak Presiden kita Prabowo Subianto yang sudah memberikan perhatian khusus untuk seluruh pekerja ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Saya percaya masa depan ekonomi kreatif di bawah kepemimpinan Bapak akan maju dan berkembang,” kata Amsal Sitepu.

Saat keluar dari rutan, Amsal didampingi anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan. Ia tampak emosional dan mengaku bersyukur atas penangguhan penahanan yang diberikan.

Berita Lainnya

KKP Hentikan Sementara Operasional Resor Milik WNA di Pulau Maratua Kaltim

Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasional resor di kawasan wisata Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur....

Yogyakarta - Setelah melalui proses hukum yang panjang, sertipikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, Provinsi...

Jakarta Jadi Kota Teraman Kedua di Asia Tenggara, Polisi Soroti Peran Warga

Jakarta – Kota Jakarta mencatat prestasi sebagai kota teraman kedua di kawasan Asia Tenggara. Capaian ini disebut tidak lepas dari kolaborasi erat antara aparat...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS