Jakarta – Upaya mempercepat penanganan penumpukan sampah di Pasar Induk Kramat Jati terus dilakukan secara intensif. Perumda Pasar Jaya mengambil langkah cepat dengan menambah jumlah armada pengangkut melalui kerja sama dengan penyedia jasa resmi.
Sebanyak 40 truk pengangkut disiapkan secara bertahap. Pada tahap awal, 20 unit sudah mulai beroperasi sejak kemarin, sementara sisanya akan menyusul secara bertahap. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kondisi darurat akibat tersendatnya proses pengangkutan sampah selama 18 hari setelah terjadinya longsor di TPST Bantargebang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyebutkan, volume sampah yang menumpuk saat ini diperkirakan mencapai sekitar 5.000 ton. Kondisi tersebut terjadi akibat terganggunya distribusi pengangkutan menuju TPST Bantargebang.
“Penambahan armada ini diharapkan dapat mempercepat proses pengangkutan. Kami menargetkan penanganan dapat tuntas dalam 6 sampai 10 hari ke depan,” ujarnya.
Untuk memastikan kelancaran operasional, DLH turut mengatur sistem antrean armada di TPST Bantargebang. Seluruh truk dimasukkan ke dalam skema pembagian shift pembuangan agar proses tetap tertib, efisien, serta tidak memicu kepadatan baru di lokasi.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menunjukkan komitmennya dalam meringankan beban operasional. DLH bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian tarif retribusi pengolahan sampah. Kajian tersebut ditargetkan selesai dalam dua minggu, dengan opsi berupa penurunan atau pemberian keringanan tarif secara maksimal.
Namun, langkah penanganan tidak hanya berfokus pada solusi jangka pendek. Pemprov juga mendorong Perumda Pasar Jaya untuk memperkuat pengelolaan sampah secara mandiri. Dengan volume sampah pasar yang mencapai sekitar 500 ton per hari, yang mayoritas merupakan sampah organik, pengolahan dari sumber menjadi langkah yang semakin penting dan strategis.
Sejumlah opsi pun tengah dijajaki, mulai dari kerja sama dengan pihak ketiga, investasi teknologi pengolahan, hingga uji coba (piloting) bersama Danantara untuk penerapan sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi.
Asep menegaskan bahwa kondisi ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021, setiap pengelola kawasan dan pelaku usaha diwajibkan mengelola sampahnya secara mandiri dan berkelanjutan.
“Penanganan sampah tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Diperlukan keterlibatan aktif seluruh pengelola kawasan, termasuk pasar, untuk menjalankan pemilahan sampah secara konsisten. Ini penting agar fasilitas pengolahan seperti RDF dan ITF/PSEL dapat bekerja lebih optimal ke depan,” tutupnya.
