Jakarta – Indonesia saat ini tengah berada di persimpangan jalan antara ambisi transisi energi nasional dan perlindungan ketahanan pangan. Di tengah target penambahan kapasitas energi surya sebesar 17,1 Gigawatt (GW) dalam RUPTL PLN 2025–2034 dan kebijakan pengetatan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2026, model bisnis Agrovoltaic muncul sebagai solusi integratif untuk mengubah potensi konflik menjadi produktivitas ganda.
Dalam konteks itu, CEO PT Gema Aset Solusindo, Syam Basrijal, menilai bahwa tantangan utama Indonesia bukanlah kekurangan visi, melainkan desain integrasi. Menurutnya, ketika kebijakan energi bersih bertemu dengan perlindungan lahan pertanian, ruang tidak boleh lagi dipandang secara monofungsi.
Terlebih lagi, total rencana penambahan pembangkit mencapai 69,5 GW, dengan 42,6 GW berasal dari EBT, 10,3 GW dari storage, dan porsi surya sendiri mencapai 17,1 GW—menjadi komponen terbesar dalam tambahan energi baru terbarukan atau EBT nasional.
“Negara membutuhkan energi bersih dalam skala besar, dan pada saat yang sama tidak boleh kehilangan fondasi pangan. Artinya, ruang tidak boleh lagi dibaca secara monofungsi,” tegas Syam Basrijal dalam pernyataan resminya, Rabu (1/4/2026).
Di sisi lain, pemerintah saat ini tengah memperketat perlindungan sawah melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2026, dengan sekitar 6,39 juta hektare lahan baku sawah diarahkan menjadi Lahan Sawah Dilindungi dan LP2B, bahkan dengan dorongan agar sedikitnya 87% lahan baku sawah dikunci dalam tata ruang.
Pemerintah Dorong Transformasi Budaya Kerja Nasional, WFH dan Hemat Energi Mulai 1 April 2026
Ketika dua arus besar ini bertemu, banyak orang buru-buru menyebutnya konflik. Padahal dari perspektif bisnis, ini bukan konflik tujuan, melainkan konflik desain.
Meningkatkan Produktivitas Melalui Efisiensi Lahan
Secara finansial, agrovoltaic atau penggunaan ganda lahan untuk pertanian dan panel surya (PV) mengubah cara dunia usaha menilai aset. Syam menjelaskan bahwa jika model konvensional hanya menghitung hasil komoditas atau output listrik secara terpisah, agrovoltaic menggunakan indikator Land Equivalent Ratio (LER).
Berdasarkan data internasional, model ini mampu menghasilkan efisiensi yang signifikan. Syam mencatat bahwa beberapa riset menunjukkan LER bisa berada di atas 1, bahkan mencapai angka 1,86 pada konteks tertentu.
”Artinya satu hektare penggunaan ganda dapat menghasilkan output gabungan yang melebihi penggunaan terpisah. Bagi bisnis, pesan utamanya jelas: agrovoltaic membuka kemungkinan menaikkan return on land, bukan hanya dengan menambah pendapatan, tetapi dengan menaikkan efisiensi sistemik dari aset yang sama,” jelasnya.
Keunggulan Ekonomi dan Diversifikasi Aset
Momentum ini didukung oleh tren penurunan biaya energi surya global. Berdasarkan laporan IRENA 2024, biaya instalasi turun lebih dari 10% dan LCOE rata-rata solar PV kini 41% lebih murah dibandingkan fosil.
Dengan teknologi yang semakin kompetitif, agrovoltaic menciptakan aset hybrid yang tahan terhadap volatilitas pasar.
Syam menekankan bahwa model ini memberikan bantalan ekonomi bagi pelaku usaha dan petani. Saat harga komoditas pertanian tertekan, arus kas dari produksi listrik menjadi penyangga, begitu pula sebaliknya. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk diversifikasi pendapatan yang lahir di dalam satu aset.
Namun, ia mengingatkan bahwa aspek bankability sangat bergantung pada disiplin desain teknis, mulai dari intensitas bayangan hingga akses mekanisasi pertanian.
”Bila fungsi pertanian menurun drastis, maka proyek itu kehilangan legitimasi sosial dan hukum. Karena itu, bisnis agrovoltaic yang matang harus dibangun di atas standar: produktivitas pertanian minimum, desain teknik yang mempertahankan budidaya, mekanisme monitoring berkala, serta struktur kontrak yang mengikat performa energi dan performa agronomi sekaligus,” tambah Syam.
Peran Integrator dan Dampak Ekonomi Desa
PT Gema Aset Solusindo memandang bahwa dalam konteks Indonesia, perusahaan pengembang harus berevolusi menjadi integrator yang mampu menyinkronkan regulasi, komunitas, dan pembiayaan. Apalagi, potensi energi surya Indonesia sangat luas, termasuk PLTS atap dan terapung yang diproyeksikan mencapai puluhan Gigawatt.
Lebih dari sekadar teknologi, agrovoltaic menawarkan model kepemilikan yang lebih adil bagi masyarakat desa melalui koperasi energi atau skema bagi hasil. Hal ini bertujuan agar nilai ekonomi dari proyek energi tidak mengalir keluar desa, tetapi memperkuat ekonomi lokal.
”Jika petani diposisikan sebagai mitra, bukan objek, maka energi tidak lagi menjadi entitas eksternal yang ‘masuk ke lahan’, melainkan bagian dari penguatan ekonomi lokal,” kata Syam.
Menutup keterangannya, Syam menegaskan bahwa agrovoltaic adalah desain bisnis masa depan yang menyatukan efisiensi aset, ketahanan pangan, dan transisi energi.
“Pertanyaan yang tepat bukan apakah agrovoltaic layak dijalankan. Pertanyaannya adalah: apakah kita cukup cepat membangun standar, pembiayaan, tata kelola, dan kemitraan agar model ini menjadi arus utama sebelum konflik ruang yang semu itu terus membesar,” pungkasnya.
