Jakarta – Layanan pertanahan dengan skema terbatas tetap beroperasi selama periode libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri 1447 H. Kesempatan ini dimanfaatkan sejumlah warga untuk mencari informasi sekaligus berkonsultasi terkait pengurusan tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai daerah.
Salah satunya Ellys Suroya, warga Jogoroto, Kabupaten Jombang, yang mendatangi Kantah Kabupaten Jombang pada Selasa (24/3/2026). Ia mengaku awalnya tidak terlalu yakin layanan tetap buka, mengingat umumnya instansi pemerintah tutup saat libur Lebaran. Meski demikian, ia tetap mencoba datang demi mendapatkan kejelasan mengenai sertipikat tanah miliknya.
“Saya coba datang, saya ragu buka apa tidak. Alhamdulillah ternyata Kementerian ATR/BPN buka layanan terbatas, sangat membantu kami, ibaratnya selalu ada meski libur,” ungkap Ellys Suroya.
Menurutnya, masa libur panjang tak hanya dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga, tetapi juga membahas aset tanah yang dimiliki di kampung halaman. Demi memperoleh kepastian, ia datang ke Kantah bersama anaknya untuk menanyakan prosedur pengurusan.
“Kebetulan ini saudara saya ngumpul semua, ya sudah kita ke BPN saja kita tanyakan ini gimana prosesnya. Tadi saya tanya-tanya persyaratan balik nama bagaimana, berapa saja biayanya,” ujar Ellys Suroya.
Kemudahan serupa juga dirasakan warga dari wilayah timur Indonesia. Ali, misalnya, mendatangi Kantah Kota Palu pada Jumat (20/3/2026) untuk mencari informasi mengenai syarat serta alur pengurusan roya dari sumber resmi.
“Saya rasa senang sekali karena di hari libur ini, BPN masih bisa melayani pelanggan. Saya sangat berterima kasih, ini namanya pelayanan prima, di hari libur kita masih dilayani dengan baik,” ujar Ali kepada petugas di Kantah Kota Palu.
Penyelenggaraan layanan terbatas ini mengacu pada Surat Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/KP.06/331-100/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk tetap memenuhi kebutuhan masyarakat terkait layanan pertanahan, meskipun dilakukan dengan penyesuaian selama masa libur.
Sebelumnya, kementerian ini juga telah menerapkan layanan serupa pada periode Libur Idulfitri 1446 H, serta saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Bagi masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke Kantah, informasi layanan dapat diakses melalui situs resmi maupun media sosial ATR/BPN.
Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-1068-0000 yang terintegrasi dengan seluruh Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.





