Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan skema Work from Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan batas maksimal 50 persen pegawai setelah masa libur Lebaran berakhir.
Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik yang tetap menjadi prioritas utama. Penerapannya merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.
Dalam implementasinya, setiap kepala perangkat daerah diberi kewenangan untuk mengatur pembagian kerja antara pegawai yang bertugas di kantor dan yang bekerja dari lokasi lain.
Penyesuaian sistem kerja ini telah mulai diterapkan pada 16–17 Maret 2026, bertepatan dengan periode menjelang Hari Raya Nyepi, serta kembali diberlakukan setelah cuti bersama Lebaran pada 25–27 Maret 2026.
Namun, tidak semua ASN dapat langsung memanfaatkan kebijakan tersebut. Penerapan WFA dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi masing-masing pegawai.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kedisiplinan.
“ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah sebanyak dua kali sehari, yakni pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB,” kata Pramono dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Selain kewajiban presensi, ASN juga harus memenuhi jam kerja harian dengan total 7,5 hingga 8,5 jam. Ketentuan ini menjadi dasar dalam perhitungan tambahan penghasilan berbasis kinerja.
Pengawasan terhadap kehadiran dan performa pegawai dilakukan oleh atasan langsung melalui sistem presensi digital yang telah disediakan.
Sebagai catatan, kebijakan WFA ini tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat atau yang beroperasi selama 24 jam.





