Pemprov DKI Segel Lapangan MMT Padel di Kembangan, Ini Alasannya

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel bangunan lapangan padel MMT Padel yang berada di kawasan Sentra Primer Barat (SPB), Jalan Puri Ayu, RW 02, Kelurahan Kembangan Selatan, Jakarta Barat. Tindakan ini dilakukan karena bangunan tersebut belum memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

Penyegelan dilakukan pada Senin, 2 Maret 2026, dan dipimpin langsung oleh Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah. Ia menjelaskan bahwa dokumen perizinan bangunan belum tuntas hingga saat ini.

“Dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) , terdapat persyaratan yang belum dipenuhi dan belum diurus hingga hari ini, sehingga bangunan ini kami segel tetap,” kata Iin dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).

Penutupan sementara tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk segel di pintu masuk bangunan serta pemasangan garis kuning CKTRP line di bagian dalam area. Spanduk dipasang sebagai informasi kepada publik, sedangkan garis pembatas dipasang untuk memastikan tidak ada aktivitas di area yang telah ditentukan.

Iin menegaskan bahwa manajemen MMT Padel tidak diperbolehkan melakukan kegiatan apa pun selama proses perizinan belum rampung. “Tadi kami sudah mengecek ke bagian atas dan memastikan tidak boleh ada kegiatan. Di sana terlihat area padel sudah terpasang CKTRP line, begitu juga dengan area kafe dan kelengkapannya. Oleh karena itu, kami meminta agar semua aktivitas di dalam bangunan ini dihentikan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pengelola lapangan padel lainnya di Jakarta Barat agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Berdasarkan data dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat, tercatat ada 132 bangunan lapangan padel di wilayah tersebut, dan beberapa di antaranya belum melengkapi dokumen perizinan.

” Kami akan terus melakukan penertiban sesuai prosedur, termasuk bangunan padel yang berada di lingkungan RT/RW,” tuturnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Suku Dinas DKTRP Jakarta Barat, Lucia Purbarini Soepardi, menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan harus dihentikan sampai seluruh syarat penerbitan PBG terpenuhi. Ia juga menekankan bahwa operasional bangunan hanya diperbolehkan setelah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Kegiatan operasional tidak diperkenankan sebelum adanya sertifikat laik fungsi (SLF). Untuk berdirinya bangunan sendiri harus memiliki PBG, tapi untuk operasionalnya tentu harus memiliki SLF terlebih dahulu. Bila semua dokumen lengkap, bangunan boleh beroperasi,” jelasnya.

Sementara itu, General Manager MMT Padel, Doris, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengurus perizinan sejak Juni 2025. Namun, proses tersebut sempat terkendala karena sejumlah dokumen perlu direvisi.

“Memang ada kendala karena beberapa bagian masih memerlukan revisi (dokumen perizinan) sejak tahun 2025, tepatnya pada Juni tahun 2025,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses perizinan kini hanya tinggal menyelesaikan revisi gambar teknis. Setelah itu, akan diterbitkan Nomor Pokok Retribusi (NPR) sebelum pembayaran retribusi dilakukan. “Sebenarnya prosesnya sudah sampai pada tahap itu,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Mendagri Dorong Sumut Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Data dan Pengendalian Inflasi

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui perencanaan berbasis data,...

Wamen ATR/BPN Tinjau Layanan Kantah Palangkaraya, Tekankan Pelayanan Cepat dan Nyaman

Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melakukan peninjauan langsung terhadap pelayanan di Kantor...

DKI Jakarta Gelar Pemadaman Lampu Tiga Kali Sepanjang 2026 untuk Peringati Hari...

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melaksanakan aksi pemadaman lampu secara serentak sebanyak tiga kali sepanjang 2026. Kegiatan ini dijadwalkan pada 25...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS