Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kenaikan gaji hakim tidak menjadikan penurunan tingkat korupsi dikalangan Aparat Penegak Hukum (APH). Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo menyatakanb bahwa Tindakan tersebut berdasarkan individu.
“Adanya penambahan penghasilan lebih diharapkan dapat mengurangi resiko korupsi, tetapi Kembali kepada orangnya,” tegasnya di Gedung Merah Putih hari ini, kepada wartawan.
Ia menambahkan, jika hakim melakukan tindakj pidana korupsi, maka Mahkamah Agung akan memberikan sanksi tegas. “Kalau orangnya masih demikian (korupsi), tetap ditindak, tegas dari Mahkamah Agung dan zero toleransi,” sambungnya.
Hal ini disampaikan Basuki karena pada tanggal 5 Februari lalu, seorang hakim di Depok, JAwa Barat tertangtkap tangan menerima suap. Setidaknya ada tujuh orang yang ditahan terdiri dari Ketua dan Wakil PDN Depok, dan satu orang lagi dari PN Depok dan beberapa lainnya dari pihak swasta.




