Jakarta – Sidang pra peradilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali terkait penetapan tersangka Kakanwil BPN Bali I Made Daging menjadi pertanyaan publik. Pasalnya saksai ahli dari termohon, yakni Polda Bali justru menegaskan prinsip penting dalam hukum pidana baru yang berpotensi melemahkan penetapan tersangka.
Dr. Dewi Bunga, SH, MH dari Universitas Hindu Negeri IGB Sugriwa Denpasar mempertanyakan, apabila seseorang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dengan menggunakan pasal yang tidak lagi diatur dalam KUHP baru, maka proses hukum tersebut wajib dihentikan demi hukum. Dimana penegeasan tersebut merujuk pada Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Jika suatu perbuatan tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, maka proses hukum terhadap tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum,” tegasnya dalam persidangan, kemarin di Denpasar, Bali.
Adapun menurut Dewi, sejak KUHP baru sudahkan dan diundangkan, tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk mengabaikan ketentuan tersebut . Pelaksanaan norma hukum adalah sebuah kewajiban yang melekat pada aparat penegak hukum.”Jadi memang tidak ada alasan lagi soal ini,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum I Made Daging yakni Gede Pasek Suardika menyatakan bahawa keterangan saksi ahli dari Polda Bali justru memperkuat dalil pemohon. Bahkan ia menilai bahwa kesaksian ahli dengan dua ahli yang sebelumnya dihadirkan oleh pemohon.
“Kesaksian dari ahli barusan sangat jelas dan mencerahkan, bahkan saksi ahali menyatakan sendiri bahwa perkara ini seharusnya dihentikan demi hukum,” tegas Pasek kepada awak media.





