Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa pencalonan Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Menurutnya, proses tersebut telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku di DPR.
Saan menjelaskan bahwa tahapan pencalonan Adies Kadir telah dibahas dan diproses di Komisi III DPR RI, termasuk melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
“Pencalonan Pak Adies sebagai hakim konstitusi itu sudah berproses di Komisi III. Seluruh mekanisme pencalonan telah dijalankan, dilakukan fit and proper test, dan kemudian ditetapkan,” ujar Saan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Selasa (27/1/2026).
Ia menegaskan, seluruh tahapan tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan serta tata tertib DPR yang berlaku.
“Jadi prosesnya memang sudah dijalani sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan alasan pergantian calon hakim MK dari Inosentius Samsul kepada Adies Kadir. Menurut Habiburokhman, Inosentius akan mendapatkan penugasan di tempat lain sehingga Komisi III perlu mencari calon pengganti.
“Terkait Pak Inosentius, kami memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan akan mendapatkan penugasan lain. Oleh karena itu, Komisi III DPR RI perlu kembali melakukan fit and proper test untuk mencari calon pengganti Pak Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada 5 Februari mendatang,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Selasa (22/1/2026).
Meski demikian, Habiburokhman tidak merinci lebih lanjut terkait penugasan baru yang akan dijalani Inosentius. Ia hanya menyebut bahwa penugasan tersebut mulai berlaku sejak pekan lalu.





