KPK Periksa Pejabat DJP hingga Konsultan Pajak dalam Kasus Dugaan Suap Pajak KPP Jakut

Gedung KPK
Logo KPK di Gedung Merah Putih.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk mendalami perkara dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Salah satu saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Selasa, 27 Januari 2026, adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Arief Yanuar.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AY, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).

Bacaan Lainnya

Selain Arief, penyidik juga memanggil 16 saksi lainnya dari berbagai latar belakang, mulai dari pegawai negeri sipil, konsultan pajak, hingga pihak swasta. Namun demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi yang akan digali dari pemeriksaan para saksi tersebut.

Berikut daftar saksi lain yang turut diperiksa penyidik:

Erika Augusta, Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan

Muhammad Amin, Staf PT Niogayo Bisnis Konsultan

Yurika, Staf Bagian Keuangan PT Wanatiara Persada

Suherman, Pimpinan PT Wanatiara Persada

Alexander Victor Maleimakuni, S.Si,.Mm, Pegawai Negeri Sipil (Pns)

Arif Wibawa, Pegawai Negeri Sipil (Pns)

Budiono, Pegawai Negeri Sipil (Pns)

Cholid Mawardi, Pegawai Negeri Sipil (Pns)

Dwi Kurniawan, Pegawai Negeri Sipil (Pns)

Heru Tri Noviyanto, Pegawai Negeri Sipil (Pns)

Widanarko, Kepala Seksi Peraturan PBB I

Johan Yudhya Santosa, Konsultan

Dessy Eka Putri, Kasubdit Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak DJP

Muhammad Hasan Firdaus, Pegawai KPP Madya Jakarta Utara

Pius Suherman Wang, Karyawan Swasta

Chang Eng Thing, Direktur PT Wanatiara Persada

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, KPP Madya Jakarta Utara, serta kantor PT Wanatiara Persada. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, hingga sejumlah uang.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan pajak yang dilakukan tim KPP Madya Jakarta Utara terhadap PT Wanatiara Persada (PT WP). Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam jumlah signifikan.

“Terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Minggu (11/1).

KPK mengungkap bahwa tersangka Agus Syaifudin diduga meminta PT WP menyelesaikan persoalan pajak tersebut dengan skema pembayaran ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Dana tersebut disebut-sebut digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak PT WP yang mencapai Rp 75 miliar.

Namun, PT WP disebut keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp 4 miliar sebagai fee. Dengan adanya dugaan suap tersebut, nilai kekurangan pembayaran pajak PT WP kemudian dipangkas dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak di Jakarta Utara.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni:

Tersangka penerima suap/gratifikasi:

Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara

Askob Bahtiar (ASB) selaku tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Tersangka pemberi suap:

Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak PT WP

Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP

Pos terkait