Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Wanatiara Persada (WP) yang berlokasi di Jakarta Utara. Tindakan tersebut dilakukan beriringan dengan penggeledahan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
“Pasca-melakukan geledah di kantor pusat Ditjen Pajak, pada Selasa (13/1) malam, tim melanjutkan geledah di kantor PT WP (Wanatiara Persada), yang berlokasi di wilayah Jakarta Utara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Budi menjelaskan, dari hasil penggeledahan di kantor PT Wanatiara Persada, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Barang-barang tersebut antara lain dokumen yang memuat data perpajakan perusahaan, bukti pembayaran pajak, serta dokumen kontrak.
“Selain itu, penyidik juga menyita BBE berupa dokumen elektronik, laptop, handphone, dan data lain terkait perkara,” terang Budi.
Ia menambahkan, seluruh barang bukti yang telah diamankan tersebut akan diteliti dan didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan.
Sebagaimana diketahui, sehari sebelumnya KPK juga menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik turut menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah uang tunai.
“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Menurut Budi, uang yang turut diamankan dalam penggeledahan tersebut diduga berasal dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, KPK belum membeberkan jumlah uang yang disita.
“Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” ungkapnya.
Adapun penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak difokuskan pada dua unit kerja, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
“(Penyidik menggeledah) ruang kerja staf Direktorat Peraturan Perpajakan dan ruang kerja staf Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,” tutup Budi.




