KPK Gandeng Kemenkeu Usut Dugaan Suap Pajak Tambang di Ditjen Pajak Jakut

Gedung KPK
Logo KPK di Gedung Merah Putih.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus menjalin koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyusul mencuatnya dugaan tindak pidana korupsi berupa suap di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pencegahan korupsi secara menyeluruh.

“Terkait koordinasi KPK dengan Kementerian Keuangan itu secara berkelanjutan terus dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 10 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan bahwa kerja sama tersebut tidak hanya difokuskan pada penindakan hukum. “Tentunya tidak hanya dalam rangka penindakan saja, tapi dalam konteks pendidikan antikorupsi maupun pencegahan korupsi,” lanjutnya.

Menurut Budi, sinergi antara KPK dan Kemenkeu juga dijalankan melalui berbagai instrumen pencegahan, termasuk pelaporan gratifikasi dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Ya, di mana dalam instrumen gratifikasi misalnya, KPK juga bekerja sama dengan Kementerian Keuangan terkait dengan pendirian adanya UPG, Unit Pengendalian Gratifikasi,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa Kementerian Keuangan mendukung penuh upaya pemberantasan praktik korupsi, termasuk melakukan pembenahan di internal institusinya. “Tentunya ya, karena korupsi sebagai musuh bersama tentu semua pihak mendukung langkah-langkah upaya penindakan, langkah-langkah pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Utara. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari empat pegawai Ditjen Pajak Kanwil Jakarta Utara dan empat pihak dari perusahaan tambang swasta. “Kegiatan ini terkait dengan dugaan modus pengaturan pajak di sektor pertambangan,” katanya kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 10 Januari 2026.

Budi mengungkapkan, penyidik mendalami adanya kerja sama tidak sah antara pihak swasta dan oknum aparat pajak, khususnya terkait skema pengurangan nilai kewajiban pajak. “Perusahaan itu kan ada yang kantornya di Jakarta, namun kemudian sitenya begitu ada di daerah. Nah, itu di antaranya yang didalami dalam kegiatan penyelidikan tertutup kali ini,” ungkapnya.

Dari operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti senilai Rp6 miliar yang terdiri dari uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta logam mulia.

Pos terkait